Polda Sumut

Polda Sumut Limpahkan 15 Tersangka Jaringan Judi Online Apin BK

Polda Sumut menyerahkan 15 tersangka Judi Online Apin BK ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara Rabu (7/12/2022)

Editor: Arjuna Bakkara
Istimewa
Penyidik Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 15 orang anak buah Apin BK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online 

Polda Sumut Limpahkan 15 Tersangka Jaringan Judi Online Apin BK

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Sebanyak 15 tersangka Judi Online Apin BK diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara Rabu (7/12/2022) Siang.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, 15 tersangka yang diserahkan berperan sebagai leader Operator hingga operator berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD serta YA.

Sementara, terhadap Joni alias Apin BK belum dilimpahkan ke Kejaksaan, Masa penahanan Apin untuk tindak pidana perjudian berakhir pada 13 Desember mendatang.

Selain Pelimpahan berkas Perkara, Polisi juga melimpahkan barang bukti kasus judi online terbesar di Sumut ini.

"Iya benar, jadi hari ini hasil koordinasi penyidik dengan Jaksa kita limpahkan berkas perkara 15 tersangka berikut barabg Bukti" kata Hadi.

Anak main bk

Hadi menyebut Joni alias Apin BK belum dilimpahkan penyidik Polda Sumut karena masih harus menjalani pemeriksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Avin BK ditangkap anak buahnya

Apin dijerat pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang.

"Sedangkan untuk tersangka J hasil koordinasi penyerahan tahap II akan dikoordinasikan lebih lanjut dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU," pungkas Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni dengan total aset yang disita berjumlah Rp 158 Miliar. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved