Bom Bunuh Diri

TERUNGKAP, Ternyata Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Eks Napiter Bom Cicendo Berstatus Merah

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar) Irjen Pol Suntana menyampaikan kronologi kejadian ledakan bom di Polsek Astana Anyar Bandung, Rabu

Editor: Liska Rahayu
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr/aww.(RAISAN AL FARISI)
Anggota Brimob berjaga di kawasan Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Penjagaan ketat tersebut akibat adanya ledakan yang diduga bom bunuh diri di Kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung. 

Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar menyebut alasannya karena pihak kepolisian dianggap selalu menggagalkan aksi terorisme tersebut.

"Karena polisi nomor 1 menggagalkan misi mereka, setiap ada ini tangkap, itu lah karena dianggap selama ini yang menggagalkan misi2 terorisme adalah aparat penegak hukum, makannya polisi daftar target mereka salah satu di antaranya," kata Boy kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Boy melanjutkan pihaknya akan terus memetakan pergerakan kelompok teror tersebut agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Ini kan yang disasar kantor polisi, nah, tempat lain yang membahayakan kehidupan masyarakat harus menghadapi kelompok-kelompok yang memiliki ideologis seperti ini," ucapnya.

Pelaku Ternyata Eks Napiter Bom Cicendo Berstatus "Merah"

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.

Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan.

Agus kemudian bebas pada September 2021.

"Dari hasil pemeriksaan sidik jari dan juga kita lihat dan face recognition, identik pelaku Agus Sujatno atau Agus Muslim. Yang bersangkutan pernah ditangkap atas kasus Bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun dan di bulan September-Oktober 2021 dia bebas," ujar Listyo di sekitar Mapolsek Astananayar, Rabu (7/12/2022).

Listyo mengatakan, Agus termasuk mantan napi yang sulit dilakukan deradikalisasi sehingga statusnya masih "merah".

"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Artinya dalam tanda kutip masuk kelompok masih merah. Maka proses deradikalisasi perlu teknik dan taktik berbeda karena yang bersangkutan masih susah diajak bicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," ujar Listyo.

(*/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved