Karo Memilih

Hasil Perbaikan Selama 14 Hari, Enam Parpol di Karo Dinyatakan Lulus Verfak, Susul Tiga Lainnya

Setelah melewati masa perbaikan, akhirnya enam partai politik (Parpol) di Kabupaten Karo dinyatakan lulus verifikasi faktual.

Penulis: Muhammad Nasrul |
HO/Tribun Medan
KPUD Karo menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik peserta Pemilu, di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Kamis (8/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Setelah melewati masa perbaikan, akhirnya enam partai politik (Parpol) di Kabupaten Karo dinyatakan lulus verifikasi faktual.

Hal ini, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo.

Baca juga: KPUD Karo Gelar Ujian CAT Seleksi PPK Selama 2 Hari, Peserta Dihadapkan 75 Soal Pilihan Berganda

"Jadi kemarin saat verifikasi faktual, dari sembilan parpol ada tiga yang dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian, setelah diberikan masa perbaikan enam lainnya melengkapi persyaratan yang diminta, hingga akhirnya saat pleno tadi kita nyatakan enam parpol tersebut memenuhi syarat," ujar Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lotmin Ginting, Kamis (8/12/2022).

Diketahui, untuk di Kabupaten Karo ditetapkan bahwa jumlah minimal keanggotaan pparpol yang ikut dalam tahapan Pemilu serentak 2024, harus memenuhi 410 anggota.

Dijelaskan Lotmin, setelah masa perbaikan kurang lebih 14 hari, didapati enam parpol yang sebelumnya tidak memenuhi syarat kini sudah dinyatakan lolos.

"Jadi di masa perbaikan kemarin, kita minta enam parpol yang belum memenuhi syarat untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Bahkan kita lihat ada beberapa parpol yang sudah melewati batas minimal jumlah keanggotaan," ucapnya.

Dirinya menjelaskan, sampai saat ini pihak KPUD Karo sudah memutuskan sembilan Pparpol yang masuk pada tahap verifikasi faktual semuanya memenuhi syarat. '

Namun, meskipun begitu ia menjelaskan jika nantinya pihaknya masih menunggu hasil dari KPU RI.

Pasalnya, semua parpol yang sudah dinyatakan memenuhi syarat ini belum tentu bisa ikut Pemilu 2024.

Baca juga: Hingga Penutupan Pendaftaran PPK Pemilu 2024, KPUD Karo Terima 333 Berkas Pelamar

Karena, sesuai aturan yang ada nantinya setiap parpol akan dilihat bagaimana hasilnya di masing-masing daerah sebagai penentuan.

"Kita tinggal menunggu hasilnya saja, mungkin tanggal 14 ini. Intinya kalau di Kabupaten Karo sudah lolos, tapi belum tau di daerah lain seperti apa hasilnya," katanya.

(mns/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved