Kebocoran Pajak Reklame
Pajak Reklame Bocor Rp 3,9 Miliar, Pengamat Sebut Bobby Nasution Tidak Tegas Karena Ada Politisi
Kebocoran pajak reklame disebut sebagai kelemahan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam mengambil tindakan
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Dia mengatakan, sudah semestinya kasus kebocoran pajak ini disikapi dengan serius.
"Harusnya didorong, atau karena memang ada ketersinggungan ke politik, jadi ada hambatan. Harus dipastikan keterbukaan, agar semua orang memiliki hak yang sama dan kewajiban yang sama," ungkapnya.
Agar tidak terjadi kebocoran pajak yang angkanya terbilang fantastis, sudah semestinya petugas pengelola pajak jangan main-main.
Para petugas harusnya jujur.
"Belajar dari kasus sebelumnya, uang pajak ini sangat besar. Ada petugas yang tidak transparan, ada juga tidak berani mengutip. Kemungkinan tidak tegas Pemko jadi masalah. Wali Kota harus tindak tegas, semua kita punya kewajiban yang sama. Jadi kalau disebut korupsi, ke petugasnya ya. Kalau tidak menjalankan kewajiban ke wajib pajak," terangnya.
Diketahui, terdapat 58 titik objek pajak reklame berupa billboard, mini billboard, Papan Nama Toko (PNT), dan videotron yang belum dipungut pajak di Tahun 2021.
Catatan hitam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut membeberkan adanya kekurangan penerimaan pajak berdasarkan perhitungan BPPRD atas 58 titik obyek pajak tersebut untuk Tahun 2021 (365 hari) sebesar Rp3.941.463.806,25
Berkaitan dengan masalah ini, Sekretaris Dinas BPPRD Kota Medan, M Oddie Anggia Batubara mengatakan pihaknya akan memastikan data yang ada.
Ia pun meminta waktu agar bisa menjawab pertanyaan wartawan.
"Kasih waktu dulu ya untuk memastikan datanya. Akan dijawab setelah datanya saya terima dari anggota. Kita juga akan transparan," ujarnya melalui pesan Whatsapp pada Sabtu (3/12/2022).
Setelah itu, M Oddie Anggia Batubara pun menjelaskan pada awak media pada Senin (5/12/2022), bahwa saat kebocoran pajak reklame ini terjadi, dirinya belum menjabat.
"Sepanjang yang saya ketahui hingga saat ini, temun BPK tidak ada saya hadapi semenjak menjabat Sekretaris BPPRD Juni 2022. Namun hasil Laporan BPK 2021 tersebut telah diselesaikan dan dijawab secara resmi pada bulan Maret 2022," katanya.
Kemudian, menurut sepengetahuan dirinya, temuan BPK dari laporan tersebut wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah laporan tutup tahun sebelumnya.
"Saat ini saya lagi mencari resume jawaban dari BPPRD hasil laporan tersebut. Supaya jelas hasilnya dan bisa diinformasikan ulang. Intinya temuan laporan BPK telah diselesaikan 3 bulan setelah laporan tutup tahun sebelumnya. Dan dijawab resmi melalui Kepala Badan," ungkapnya. (wen/tribun-medan.com)