Pelecehan Anak

Modus Tebak-tebakan Rasa Permen, Marbot Masjid Nekat Lecehkan Anak Perempuan

Polres Pelabuhan Belawan menangkap pria pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan modus tebak tebakan rasa permen, Jumat (9/12/2022).

Penulis: Aprianto Tambunan |

Terhadap pelaku terancam Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 trntang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denhan hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliyar.

" Iya saat ini yang melapor hanya satu korban, jadi korban yang satu lagi kita jemput bola biar kita BAP. Untuk pelaku terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun atau denda Rp 5 Miliyar,"pungkasnya.

(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved