Berita Viral

Nyamar Jadi Perempuan, Pria 22 Tahun Peras Para Korbannya Usai VCS, Ancam Sebar Video Jika Menolak

Modus pemerasan dengan modus  video call seks (VCS) kembali terjadi. Seorang pria berpura-pura menjadi perempuan memeras korban setelah VCS. 

HO
Modus pemeresan dengan modus  video call seks (VCS) kembali terjadi. Seorang pria berpura-pura menjadi perempuan memeras korban setelah VCS.  

"Pelaku ini laki-laki yang menyamar di MiChat jadi perempuan. Saat VCS, pelaku ini menggunakan video porno seorang perempuan yang diunduh dari situs porno, lalu diperlihatkan ke korban layaknya video asli," kata dia.

Aktivitas VCS itu ternyata direkam oleh tersangka. Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut di media sosial agar korban memberinya uang.

Seorang korban berinisial Y (40) asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku telah diperas sebanyak Rp 16,2 juta.

Y kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Tangerang pada 26 Oktober 2022.

Dari laporan korban, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan pemerasan sejak 2018, dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp 500 juta.

Kini pelaku mendekam di Mapolresta Tangerang. Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Brigjen Pol Dadang: Masjid Raya Al Mashun Sangat Bersejarah Bagi Saya

Baca juga: Simak Harga Hp Oppo A57 RAM 4 GB di Desember 2022 beserta Spesifikasiny

(*)

Berita sudah tayang di wartakota

Sumber: Warta kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved