Karo Memilih
Bawaslu Kabupaten Karo Ajak Semua Elemen Masyarakat Berperan Aktif Lakukan Pengawasan Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo menggelar sosialisasi mengenai penyelesaian sengketa Pemilu Serentak tahun 2024.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo menggelar sosialisasi mengenai penyelesaian sengketa Pemilu Serentak tahun 2024.
Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan dari partai politik (Parpol) yang ikut tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Pesan Ketua Bawaslu Karo Kepada 51 Anggota Panwascam yang Baru Dilantik
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Nggeluh Sembiring mengatakan, proses pengawasan seluruh tahapan Pemilu memang merupakan wewenang dari Bawaslu. Namun dirinya menjelaskan, pengawasan ini juga tak terlepas dari peran serta dari seluruh lapisan masyarakat.
"Pengawasan Pemilu terutama tidak hanya tugas dari Bawaslu, tapi juga diminta peran serta semua pihak. Mulai dari masyarakat, partai politik, dan media juga diharapkan ikut berperan aktif dalam pengawasan seluruh tahapan Pemilu," ujar Nggeluh, Selasa (13/12/2022).
Dijelaskan Nggeluh, ajakan semua elemen masyarakat berperan aktif di sisi pengawasan bertujuan agar semua kegiatan yang berkaitan dengan kepemiluan bisa dilakukan secara maksimal.
Dirinya menjelaskan, selama ini dalam penanganan sengketa kepemiluan merupakan tanggung jawab penuh Bawaslu.
"Tantangan yang dihadapi juga harus didukung oleh para petinggi parpol dan juga rekan media, agar semua pengawasan yang dilakukan dapat terlihat dan disampaikan ke masyarakat," ucapnya.
Di tempat serupa pemateri dalam sosialisasi, Berlian menjelaskan lebih baik melakukan pencegahan dari pada menyelesaikan penanganan sengketa.
Namun, jika nantinya sudah menjadi sengketa tentunya harus segera diselesaikan.
Dirinya menjelaskan, perihal sengketa Pemilu ada dua jenis. Di mana, poin pertama adalah sengketa antar peserta Pemilu, kemudian yang kedua sengketa antar peserta dengan penyelenggara Pemilu.
"Secara hukum adanya silang sengketa dengan ada yang keberatan karena merasa haknya dirugikan pada proses tahapan Pemilu. Contohnya, saat proses tahapan Pemilu sudah selesai adanya pihak yang tidak terima dengan keputusan yang dibuat seperti peletakan APK maupun dari jadwal yang dianggap tidak sesuai. Sementara untuk antara peserta dengan penyelenggara, dikarenakan ada keputusan yang dianggap keliru," kata Berlian.
Untuk proses penyelesaian sengketa sendiri, dirinya menjelaskan tahapan awal dengan memanggil para pihak yang bersengketa, dan dilakukan secara cepat di lokasi sengketa, maksimal diselesaikan selama tiga hari.
Baca juga: BAWASLU Karo Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu di 13 Kecamatan
"Semua tahapan penyelesaian sengketa ini diselesaikan dengan cepat dan tanpa biaya oleh pengawas pemilu, dalam hal ini Bawaslu," ungkapnya.
Sementara penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu dimulai dengan mediasi.
(mns/tribun-medan.com)