Medan Terkini
Program Berobat Gratis Pakai KTP Medan Banyak Masalah, Ini Kata Dinkes Medan dan Fraksi Demokrat
Program berobat gratis pakai KTP di Medan tampaknya tak berjalan mulus. Ada banyak keluhan saat dicoba di lapangan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Surya Pulungan memberikan tanggapan mengenai banyaknya keluhan masyarakat tentang program berobat gratis cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dikatakan Surya bahwa program yang juga disebut dengan Universal Health Center (UHC) ini baru berjalan dua pekan, sehingga pihaknya masin terus lakukan pemantauan ke seluruh rumah sakit, puskesmas yang ada di Kota Medan.
Surya mengakui masyarakat Kota Medan harus terus mendapatkan edukasi terkait program UHC.
Baca juga: Harga Emas di Medan Hari Ini Turun Rp 7 Ribu , Berikut Rincian Harga Emas Antam per Gramnya
"Keluhan dari masyarakat pasti ada namun dalam program tersebut sudah ada aturan-aturan yang berlaku," jelas Surya, Senin (12/12/2022).
Menurut Surya aturan-aturan tersebut sudah disebar baik itu di sosial media maupun secara langsung di setiap puskesmas dan rumah sakit yang bekerjasama langsung dengan Badan Penyelenggara jaminan Kesehatan (BPJS).
"Makanya karena baru berjalan dua minggu tentu sosialisasi dan aturan dalam program ini kami terus lakukan sosialisasi," jelasnya.
Baca juga: Korban Begal di Ngumban Surbakti Kritis 4 Hari, Aksi Pelaku Terekam CCTV hingga Kronologi Kejadian
Terkait adanya kasus warga Kecamatan Medan Sunggal yang memiliki tunggakan BPJS tetapi tidak bisa mendapatkan pelayanan gratis, kata Surya, kemungkinan lantaran ada pertimbangan dari rumah sakit.
"Misalnya mungkin pasien tersebut tidak dalam keadaan darurat sehingga harus melakukan perobatan berjenjang," jelasnya.
Oleh karena itu, Surya mengingatkan kepada warga bahwa program berobat gratis dengan KPT, satu diantaranya yakni melakukan perawatan secara berjenjang.
"Artinya jika pasien sakit ke Puskesmas terlebih dahulu kemudian dapat rujukan barulah mendapatkan pelayanan UHC tersebut itupun bagi warga tidak mampu," katanya.
"Namun jika pasien langsung ke rumah sakit ternyata dikatakan rawat inap tapi posisi tidak dalam emergency tentu akan dikenakan biaya," sambungnya.
Surya juga menegaskan, apabila pasien memiliki tunggakan BPJS ataupun warga tidak mampu, namun kondisi tubuhnya mendadak sakit atau sudah tidak stabil, dan ketika dibawa ke rumah sakit tetapi tidak mendapatkan pelayanan gratis, maka pihak rumah sakit akan dipanggil Dinas Kesehatan.
"Kita juga sudah memberikan layanan call center untuk masyarakat yang mendapatkan kesulitan saat berobat di rumah sakit ke nomor 165," jelasnya.
Surya pun kembali mengingatkan bahwa program ini untuk warga Medan yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang masih aktif ataupun online.
"Jadi persyaratan program UHC ini sudah ada jika ada kendala coba dicek kembali sudah sesuai belum jika semua sudah sesuai tetapi tetap dipersulit silahkan adukan ke nomor telepon 165 tersebut akan kita layani dengan baik," katanya.