Narkoba

Tampang Pria yang Bawa 1 Ton Ganja dan Ditangkap di Simpang Pos Medan

Mawardi ditangkap polisi setelah membawa 1,3 Ton daun ganja kering di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Senin (12/12/2022) malam.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mawardi warga Kecamatan Perangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh terpaksa harus mendekam di penjara.

Ia ditangkap polisi setelah membawa 1,3 Ton daun ganja kering di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Senin (12/12/2022) malam.

Dari pengakuannya, pria berusia 23 tahun itu membawa ganja tersebut bersama dengan seorang rekannya bernama Bayu.

Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Piala AFF 2022, Warga Keluhkan Program Berobat Gratis dengan KTP

"Bawanya sama kawan namanya Bayu, dia sopirnya. Aku cuma ngikut aja, pas aku turun disuruh nya pergi," kata Mawardi kepada Tribun-medan, Senin (12/12/2022).

"Pas dia turun di Indomaret itu, dekat lampu merah disuruh nya aku jalan ke Pertamina Asrama Haji sendiri," tambahnya.

Mawardi mengungkapkan, sebelum tertangkap dirinya sempat menerima uang tunai sebesar Rp 2 juta.

"Tadi dikasihnya uang Rp 2 juta. Nggak ada di janjikan (uang lagi)," sebutnya.

Pria yang mengaku keseharian merupakan sopir penumpang ini mengatakan, dirinya terpaksa menerima tawaran mengantar daun ganja tersebut untuk pengobatan orang tuanya.

"Tau yang dibawa itu ganja. Disuruhnya (Bayu) ikut, ikut saya katanya di antar ke Kutacane, sampai di sini dipaksa aku kemari. Uangnya untuk pengobatan orang tua sakit stroke," ujarnya.

Sebelumnya, Seorang pria diringkus polisi, bersama dengan satu ton lebih daun ganja yang diselundupkan dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Pria tersebut bernama Mawardi (23) yang merupakan warga Kecamatan Perangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda pelaku ditangkap di kawasan Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Senin (12/12/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 1,3 Ton yang dibawanya menggunakan mobil box BL 8237 HC.

"Petugas mendapatkan informasi, akan ada kiriman barang berupa ganja dari Aceh. Pada hari ini kita lakukan lidik, pembuntutan dan penghadangan," kata Valentino kepada Tribun-medan, Senin (12/12/2022).

"Petugas pengamanan satu orang pengemudi mobil box berinisial M (Mawardi) dari Aceh," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved