Bos Judi Online
Apin BK, Bos Judi Online Dipulangkan Lagi Oleh Jaksa ke Polda Sumut Setelah Pelimpahan Tahap II
Apin BK, bos judi online asal Sumut dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Apin BK alias Jonni, bos judi online asal Sumut ini dalam waktu dekat akan diadili di PN Medan.
Saat ini, berkas dan tersangka kasus judi online yang menjerat Apin BK sudah dilimpahkan Polda Sumut ke Kejari Medan.
Saat proses pelimpahan tahap II berlangsung, Apin BK terlihat menggunakan baju tahanan berwarna merah bertuliskan Dit Tahti Tahanan Polda Sumut.
Apin BK tampak dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Baca juga: Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Merana saat Ditahan: Bau Pesing, Enak di Mal
Baca juga: Polda Sumut Sita 22 Jetski Milik Bos Judi Online Apin BK, Harganya Ditaksir Ratusan Juta Per Unit
Namun, setelah proses pemberkasan, Apin BK dikembalikan lagi ke Polda Sumut.
"Setelah berkas lengkap, tersangka dikembalikan lagi ke Polda Sumut untuk diperiksa terkait kasus TPPU," kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, Selasa (13/12/2022).
Simon mengatakan, dalam perkara perjudian online ini, Apin BK dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke - 1 e dan 2 e KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Baca juga: Aset Bos Judi Online Apin BK yang Disita Capai Rp 158 Miliar, Terdiri dari 26 Bangunan dan 23 Jetski
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Apin BK diserahkan ke Kejari Medan untuk tindak pidana perjudian.
"Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk tahap dua pidana awal perjudian," kata Hadi, Selasa (13/12/2022).
Hadi menjelaskan, untuk tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya masih bergulir di Polda Sumut.
Proses penyidikan pun hingga kini belum rampung.
Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Bohong dan Sebut Lari Sendiri ke Singapura, Kapolda: Mau Ngeles Lagi?
Baca juga: Kapolda Polda Sumut Sita Jetski, Speadboat, dan Kapal Milik Apin BK dari Danau Toba
Nantinya, kata Hadi, setelah Apin BK diserahkan ke Kejari Medan, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan JPU apakah pemeriksaan dilakukan di rutan atau Apin dititipkan kembali ke ruang tahanan Polda Sumut.
"Koordinasi antara JPU dengan Penyidik apakah JPU menitip ke Polda atau nanti penyidik yang memanggil yang bersangkutan,"kata Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Wajah Apin BK Cemberut, Bohongi Kapolda Sumut Sebut Kabur ke Singapura Sendiri Padahal Bareng Istri
Total aset bos judi online Apin BK alias Jonni berjumlah Rp 158 miliar.