Narkoba
Anggota TNI AD yang Bawa 75 Kg Sabu dan Pil Ekstasi Terancam Dipecat, Diduga Jaringan Internasional
Dua prajurit TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman yang ditangkap polisi saat membawa puluhan kilogram sabu terancam dipecat.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua prajurit TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman yang ditangkap polisi saat membawa puluhan kilogram sabu dan ribuan butir Ekstasi terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Sri Intan Situmorang menegaskan tidak akan menolerir kedua personel TNI AD yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam kasus peredaran narkoba yang diduga jaringan internasional tersebut tidak ada melibatkan personel lain.
Baca juga: Longsor Maut Tanah Karo, Jasad Wahyu Hidayat Akhirnya Berhasil Dievakuasi setelah 2 Hari
"Keterlibatan anggota lain tidak ada, hanya berdua ini saja dan pasti PTDH," kata Intan saat menggelar konferensi pers di halaman RSUD Dr Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022).
Intan menyebutkan, alasan kedua anak buahnya itu mau menjadi kurir narkoba.
"Mereka ini di janjikan Rp 2 juta perkilogram," sebutnya.
Sementara itu, Dirtipidnanarkoba Bareskrim Polri, Brigjend Krisno Siregar mengatakan dalam pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan Prajurit TNI AD, pihaknya juga menangkap dua orang warga sipil berinisial YSD dan S.
"Kita membongkar jaringan penerimanya, dua orang inisial YSD dan S, pertama penangkapan terhadap RH (Rian Herman) dan YT (Yalpin Tarzun)," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kedua warga sipil ini ditangkap di sebuah hotel kawasan Jalan Pemuda, Kota Medan, pada Senin (5/12/2022) lalu
"Jaringan ini keterlibatannya dengan jaringan dari Kalimantan dan tentunya internasional," tuturnya.
Krisno juga menyampaikan bahwa, pihaknya juga masih memburu salah seorang pelaku berinisial H, yang diduga kuat memerintahkan dua prajurit TNI AD untuk membawa barang haram tersebut.
"M telah kami DPO kan. Barang ini akan diserahkan kepada saudara M, tentunya dengan menggunakan kurir yang dua orang Kalimantan (YSD dan S)," ucapnya.
Amatan tribun-medan, saat dihadirkan keempat pelaku mengenai pakaian berbeda, untuk kedua prajurit TNI AD mengenai baju tahanan berwarna kuning yang bertuliskan Tahanan Militer.
Baca juga: Mayat Gadis Masih Pakai Seragam Sekolah Ditemukan dalam Sumur, Begini Kronologi Penemuannya
Sementara dua pelaku sipilnya mengenakan baju tahanan berwarna merah yang bertuliskan Dittahti Tahanan Polda Sumut.
Usai melakukan paparan, sebanyak 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir Ekstasi dimusnahkan dengan mesin Medical Waste Incinerator milik RSUD Pirngadi Medan.