Pemko Medan
Kelurahan Simpang Tanjung Gelar Sosialisasi Hukum, Asepte: Arahan Jaksa Agung Beri Edukasi ke Warga
Tujuan kegiatan ini, yakni memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan hukum.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat, Kamis (15/12/2022).
Kegiatan ini dilakukan di Aula Kantor Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, dengan mengundang puluhan masyarakat.
Tujuan kegiatan ini, memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan hukum.
Di mana, agar masyarakat dapat memahami dan mengerti mengenai permasalahan hukum, sebelum terlibat dalam sebuah peristiwa.
Lurah Simpang Tanjung Edi Gunawan mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagaimana arahan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai hukum.
Dalam hal ini, sambungnya sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai hukum perlindungan anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami tentang hukum perlindungan anak dan KDRT," kata dia.
Menurutnya, sering ditemukan adanya tindak kekerasan terhadap anak dan KDRT di lingkungan keluarga.
Bahkan, kata dia anak-anak sering mendapatkan eksploitasi oleh pelaku, dengan menyuruhnya mengemis di jalanan.
"Sekarang ini banyak sekali kita temukan orang yang tidak bertanggung jawab mengeksploitasi anak untuk kepentingan pribadi, disuruh meminta dilampu merah, mengamen dan manusia silver," ucapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat yang hadir dapat memberikan pemahaman dan edukasi di lingkungan masing-masing.
Agar, masyarakat tidak salah dalam bertindak dalam sebuah peristiwa yang dapat menjerumuskannya ke pidana.
"Kita harap agar masyarakat tau untuk segera melapor apabila ada mengetahui tindakan KDRT di setiap lingkungan," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting mengatakan, perlunya pemahaman yang lebih kepada masyarakat mengenai perlindungan anak dan KDRT.
"Baru-baru ini Pemko dan DPRD Medan telah mengesahkan UU Perlindungan Anak yang dapat melindungi setiap anak apabila mendapatlan perlakukan dan tindakan kekerasan," ucapnya.