Berita Kriminal
Oknum Polrestabes Aipda Leonardo Sinaga Dalang Penganiayaan Tahanan Hingga Tewas Divonis 4 Tahun
Jadi dalang penganiayaan tahanan, Aipda Leonardo Sinaga divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jadi dalang penganiayaan tahanan, Aipda Leonardo Sinaga divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022).
Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam amar putusanya menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun," tegas hakim.
Selain itu, Leonardo juga dikenakan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Menurut Zufida, hal yang memberatkan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Hal meringankan, terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," urainya.
Lanjut Zufida, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.
Vonis yang dibacakan Majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula pada Senin 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Saksi I Hendra Siregar Alias Jubal sedang berada di Rumah Tahanan Polrestabes Medan tepatnya di Blok G dan Terdakwa LEONARDO SINAGA yang merupakan anggota polisi bersama dengan Alm HENDRA SYAHPUTRA memanggil saksi II ANDI ARPINO dan terdakwa mengatakan kepada saksi II ”Ini udah ku olah uangnya didepan sebesar Rp 5 juta”. Lalu saksi II mengatakan ”Apa ada uangnya bang” dan terdakwa mengatakan ”Kau tenang aja nanti kau kasih handphone biar nelpon keluarganya” dan saksi II mengatakan ”Yaudah bang”.
"Pada saat itu saksi korban masuk kedalam ruang tahanan kemudian saksi I menampar pipi sebelah kiri korban menggunakan tangan sebelah kirinya dikarenakan Hendra tidak mencuci kakinya," kata JPU.
Kemudian saksi II memanggil korban dan mengatakan ”Sini kau duduk apa yang kau janjikan”, dan korban mengatakan”Iya iya saya udah janji untuk ngasih uang Rp 5 juta sini handphone nya”. Kemudian saksi II memberikan satu unit handphone Oppo wana putih kepada korban lalu menghubungi saksi Hermansyah mengatakan ”Ini aku diminta uang untuk kebersamaan sebesar Rp 5 juta kemudian saksi Hermansyah mengatakan ”Berapa”, dan korban menjawab Rp 2 juta, lalu saksi mengatakan ”Mana palkamnya biar aku ngomong.
Lantas saksi III TOLIB SIREGAR Alias RANDY mengatakan ”Bang disini pake uang kebersamaan, bayar air minum isi ulang dan buang sampah selama disini dan biayanya Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) itupun bisa dicicil” dan saksi Hermansyah langsung menjawab ”Gak ada uangku segitu".