News Video
AKP Irfan Widyanto Disemprot Jaksa Penuntut Umum Karena Cengengesan Saat Bersaksi
Irfan menuturkan bahwa dirinya meminjam uang temannya karena saat penggantian DVR CCTV itu tidak membawa uang tunai.
TRIBUN-MEDAN.COM - Terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyanto disemprot Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena cengengesan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/11/2022).
Awalnya, Irfan Widyanto mengungkap meminjam uang temannya bernama Indra saat membeli DVR CCTV pengganti seharga Rp 3,5 juta di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan menuturkan bahwa dirinya meminjam uang temannya karena saat penggantian DVR CCTV itu tidak membawa uang tunai.
Lantas, JPU mempertanyakan alamat domisili Indra yang disebut peminjam uangnya untuk membayar untuk membeli DVR CCTV.
Irfan menuturkan bahwa tidak mengetahui alamat temannya tersebut.
Perdebatan pun sempat membuat Irfan Widyanto tampak cengengesan.
Lantas, JPU pun menegur Irfan untuk tak tertawa lantaran kasus yang membelitnya menyeret ke pengadilan.
Irfan menuturkan bahwa Indra bukanlah seorang anggota Polri.
Sebaliknya, dia merupakan hanya warga sipil biasa yang bekerja sebagai pengusaha.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Semprot AKP Irfan Widyanto Karena Cengengesan Saat Ditanya soal Uang Pinjaman di Persidangan,