Berita Seleb

Korbannya Teriak Histeris, Vonis Doni Salmanan Cuma 4 Tahun Penjara, Diduga Ada Jual Beli Hukum

Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dalam kasus tersebut.

Instagram @dinanfajrina
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan berfoto mesra di depan cermin. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersandung kasus trading binary option Quotex, Doni Salmanan divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Vonis tersebut membuat murka para korbannya, menuding adanya permainan hukum.

Mengutip Tribunnews.com, pembacaan vonis sidang dilakukan di Pegadilan Negeri Pale, Bandung I, Jawa Barat pada Kamis (15/12/2022).

Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dalam kasus tersebut.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum" ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Jabar.

Namun, Achmad menyebut Doni Salmanan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucia uang.

Disebutkan pula bahwa aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator binary option bukan didapat dari tindak piana.

Hakim menilai regulasi trading binary option sendiri belum jelas.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Adapun vonis 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan dinilai terlalu ringan.

Para korban pun marah dan berteriak karena merasa keputusan hakim tidak adil.

Mereka meyakini terjadi permainan hukum, menuding pengacara Doni Salmanan telah menyuap hakim.

Korban bahkan menyebut telah mengetahui putusan hakim akan tidak adil, sehingga korban meminta Komisi Yudisial (KY) dan presiden untuk membantu menuntaskan kasus tersebut.

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban Alfred Nobel.

Menurut Alfred, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar, merupakan anak hakim agung.

Sehingga ia mencurigai adanya jual beli hukum.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," tandasnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved