Penculik Bayi
Polisi Ringkus Juwita Berutu yang Nekat Culik Bayi Usia Tiga Hari Lalu Kabur ke Aceh
Polres Dairi meringkus penculik bayi berinisial JB. Pelaku ditangkap di Provinsi Aceh setelah melarikan diri
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
Polisi Ringkus Juwita Berutu yang Nekat Culik Bayi Usia Tiga Hari Lalu Kabur ke Aceh
TRIBUN-MEDAN.COM,SIDIKALANG - Penyidik Sat Reskrim Polres Dairi membekuk Juwita Berutu, tersangka penculik bayi di Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Juwita Berutu, si penculik bayi ini ditangkap setelah melarikan diri ke Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, pelaku penculik bayi ini sebelumnya membawa kabur anak pasangan Arif Misbah Kesogihan dan Sri Ulina Capah.
Pasutri tersebut tinggal di Desa Lae Nuha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Adapun modus pelaku, kata Rismanto, awalnya datang ke rumah korban memberi kabar ada pencairan bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS sebesar Rp 10 juta.
"Untuk kepentingan pengurusan administrasi, korban diminta pelaku pergi ke kantor BPJS di Sidikalang. Korban juga diminta ke RSUD Sidikalang guna mengurus berkas-berkas," ungkap Rismanto, Jumat (16/12/2022).
Merasa senang dapat bantuan, korban pun pergi bersama mertua sembari membawa bayinya ke kantor BPJS di Kecamatan Sidikalang.
"Si ibu bayi kemudian menitipkan anaknya kepada mertua dan mengurus berkas di kantor BPJS itu," terang Rismanto.
Sementara itu, pelaku kemudian mengajak mertua korban bersama sang bayi ke arah simpang Salak yang menjadi jalur perbatasan menuju Provinsi Aceh.
Setibanya di Simpang Salak, pelaku kemudian meminta kepada mertua korban untuk menggendong bayi tersebut.
Setelah bayi berada di penguasaannya, pelaku kemudian melarikan diri ke arah Kota Subulussalam.
Atas kejadian itu, mertua korban yang sudah tua melaporkan peristiwa tersebut kepada menantunya, dan mereka melapor ke Polres Dairi.
"Setelah menerima laporan, kami langsung berangkat menuju ke arah Kota Subulussalam dan melakukan kordinasi dengan Polsek Penanggalan," katanya.
Setelah melakukan kordinasi, tim gabungan kemudian melakukan razia angkutan umum yang melintas.
Saat pemeriksaan, ditemukan pelaku sedang menggendong bayi di dalam angkutan.
Petugas pun kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Dairi.
(cr7/Tribun-Medan.com)