Perselingkuhan
Oknum TNI AL yang Hamili Selingkuhan Tak Dipecat, Sang Istri Beber Awal Terungkapnya Perselingkuhan
Letda Mar Chandra, divonis lima bulan penjara setelah dilaporkan oleh istri sahnya Maya Fitriyanti karena diduga berselingkuh dan KDRT.
"Saya datang kemari memohon keadilan, dalam hal perselingkuhan suami saya yang hampir setahun dilakukannya kepada saya," kata Maya di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, Rabu (14/12/2022) sore.
Ia menceritakan, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya itu terungkap pada bulan Juni 2022 silam.
Setelah mengetahui hal tersebut, ia pun langsung melaporkan suaminya itu dan kini perkaranya sudah ditangani oleh pengadilan militer.
"Suami saya menghamili seorang gadis, dimana gadis tersebut mau melahirkan. Di dalam persidangan juga sudah ditampilkan, saat ini kami sedang menunggu hasil sidang keputusan," sebutnya.
"Suami saya berbohong, diketahui oleh Abang saya akhirnya saya paksa suami saya dan mengaku, dengan harapan akan lebih baik ternyata enggak," sambungnya.
Maya mengaku, selama ini tidak kenal dengan sosok selingkuh suami nya itu. Ia pun pertama kali melihat simpanan suaminya tersebut sewaktu menjalani sidang.
"Sebelumnya saya nggak kenal, dia orang Kisaran. Selama ini mereka sudah hidup satu rumah dan tinggal bersama," ujarnya.
Selain diselingkuhi, Maya juga mengaku mendapatkan tekanan batin selama 15 tahun menikah dengan Letda Mar Chandra.
"15 tahun kami bersama tidak pernah saya merasakan sesakit ini. Anak saya paling besar tidak mau lagi ketemu dengan bapaknya, kekerasan fisik nggak ada cuma mental," ungkapnya.
Ia pun berharap kepada majelis hakim, agar memberikan rasa adil kepada dirinya dan terhadap tiga orang anaknya.
"Jadi pada saat laporan itu, suami saya dikenakan pasal 281 KHUP, 284 perzinahan, 49 penelantaran nya. Setahu saya kalau TNI atau Polri sudah berpoligami di PTDH," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)