Breaking News

Sempat Kena Marah Ferdy Sambo, Terungkap Alasan Chuck Putranto Tak Berani Copy Rekaman CCTV

Hal tersebut disampaikan Chuck Putranto saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kompol Chuck Putranto (kiri) dan seorang polisi mengenakan kemeja putih memeriksa sebuah CCTV di rumah Ferdy Sambo 

Sementara, dosa terakhir Chuck adalah dirinya dianggap tidak bisa mencegah perusakan CCTV terkait kematian Brigadir J.

Adapun yang memusnahkan file CCTV terkait pembunuhan Brigadir J adalah AKBP Arif Rachman. Arif saat itu merusak laptop berisi file rekaman CCTV.

"Yang ketiga terkait DVR dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah AKBP Arif Rachman dalam merusak," imbuh Chuck.

Adapun keterangan ini berbeda dengan putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada awal September 2022.

Kala itu, Polri memberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Chuck.

Walau begitu, Chuck memang mengajukan banding atas hasil sidang KKEP itu pada 28 September 2022.

Sesuai Perkap 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, setelah permohonan banding diajukan, pemohon diberi waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.

Setelah itu, Sekretariat KKEP punya waktu 5 hari buat proses administrasi.

Selanjutnya, Kapolri punya waktu 30 hari untuk membentuk KKEP banding.

Adapun sidang dilaksanakan paling lama 30 hari sejak keputusan pembentukan KKEP banding diterima.

Namun hingga kini, belum diketahui apakah sidang banding atas putusan sidang etik Chuck sudah dilaksanakan atau belum.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Grid.ID
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved