Libur Natal dan Tahun Baru
SYARAT Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Wajib Siapkan Ini
Bagi Anda yang ingin berpergian menggunakan transportasi udara yaitu pesawat, maka syarat-syarat ini wajib diketahui dan dipahami.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan segera tiba.
Bagi Anda yang ingin berpergian menggunakan transportasi udara yaitu pesawat, maka syarat-syarat ini wajib diketahui dan dipahami.
Untuk menggunakan pesawat udara pada Nataru tahun ini, penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti persyaratan yang berlaku bagi penumpang pesawat.
Melalui Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut persyaratan yang wajib di patuhi oleh calon penumpang pesawat:
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pengunjung Pulau Samosir Diperkirakan Membeludak
- Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Usia 18 tahun ke atas, wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster)
- Penumpang usia 6-17 tahun, wajib mendapat mendapat vaksinasi dosis kedua.
- Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
(cr10/tribun-medan.com)