Berita Persidangan

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai, Saksi Sebut Suami Eks Kepsek Banyak Campur Tangan

Ada beberapa item dari kegiatan yang bersumber dari dana BOS yang dibelanjakan sendiri oleh suami Eks Kepsek SMAN 6 Binjai itu.

TRIBUN MEDAN/HO
Saksi Hamdika Syaputra (kemeja biru) saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/12/2022) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Iqbal suami Eks Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Binjai Ika Prihatin, terungkap dalam persidangan bahwa banyak terlibat dalam penggunaan Dana BOS.

Hal itu diungkapkan Hamdika Syaputra selaku operator Dana BOS yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anrinanda Lubis.

"Agak banyak campur tangan dari suaminya dalam kegiatan sekolah. Termasuk belanja seperti penimbunan lahan dibelakang," ucap Hamdika dalam persidangan, Senin (19/12/2022) malam.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Berang pada 8 Kab/Kota Sumut: Tak Ada Layanan yang Bisa Kalian Buat

Lanjut Hamdika, ada beberapa item dari kegiatan yang bersumber dari dana BOS yang dibelanjakan sendiri oleh suami Eks Kepsek SMAN 6 Binjai itu.

Dalam sidang itu, Hamdika mengaku dirinya hanyalah sebagai operatur yang diperintah terdakwa Ika Prihatin.

Dirinya pun mengaku hanya mendapat perintah dari Ika untuk menyiapkan kuitansi yang tidak sesuai itu demi kelengkapan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dana BOS.

Baca juga: Tips Dapatkan Anak Perempuan dari dr Boyke, Makanan yang Dikonsumsi hingga Basuh Miss V Pakai Ini

"Pertanggungjawaban dana BOS, saya yang kerjakan atas perintah Kepala Sekolah. Jadi pertanggungjawabannya adalah kepala sekolah," jelasnya.

Selanjutnya, setelah dirinya membuat laporan pertanggungjawaban, saksi Hamdika mengaku menyerahkan laporan tersebut kepada Elmi selaku Bendahara dana BOS yang juga sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Hamdika mengaku, dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS berpedoman dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).

"Laporan itu selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Pencairannya sekitar bulan 3 atau 4 ataupun bulan 5 yang hanya bisa ambil pencairan dana bos adalah Kepala Sekolah dan Bendahara," urai Hamdika.

Usai mendengar keterangan dari Saksi, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution dalam dakwaannya mengatakan, SMA Negeri 6 Kota Binjai pada tahun 2018 sampai tahun 2021 mendapatkan dana BOS, yang diperuntukkan untuk operasional sekolah.

Pengelolaan dana BOS dilaksanakan oleh Tim BOS SMA Negeri 6 Kota Binjai yang setiap tahunnya dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 yang dibentuk dan di angkat oleh Saksi Ika Prihatin selaku kepala sekolah.

Dana itu dipergunakan untuk pembelian sejumlah barang melalui rekanan yang ditunjuk yakni CV Allysa.

"CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang pratikum biologi maupun kimia. Terdakwa sebagai bendahara menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS," kata JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved