Brigadir J Ditembak Mati
Mantan Hakim dan Pakar Hukum Pidana Ini Sebut Tawaran Ferdy Sambo kepada Ricky Tergolong Perencanaan
Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal (RR) untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J termasuk perencanaan
Editor:
AbdiTumanggor
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto yang terlibat, dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana Sebut Tawaran Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal 'Tergolong Perencanaan'