Berita Seleb

Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Pukul Mic hingga Lempar Kertas ke Jaksa: Saya Ibu dari 3 Anak

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang atas dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12/2022).

HO
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang atas dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani mengamuk usai persidangan Senin (19/12/2022) sore. 

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang atas dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12/2022).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dito Mahendra, Hadi Yusuf dan Hairul Yusi.

Kemudian dari unggahan akun instagram @terangmedia menampilkan momen saat Nikita Mirzani beradu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu dilakukan Nikita karena ita merasa kesal, sebab permohonan perizinan untuk bisa memeriksa kesehatannya akibat pengapuran sendi ke rumah sakit selalu dipersulit.

Tak hanya itu, Nikita juga sempat memukul mic hingga melempar berkas kesehatannya di ruang sidang.

Hal itu terjadi usai majelis hakim mengetuk palu, menandai persidangan berhasil digelar.

"Masa harus nunggu saya mati dulu, saya ini ibu dari tiga anak, nanti siapa yang merawat anak-anak saya?" kata Nikita Mirzani diruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/12/2022).

Mendengar keluhan dari Nikita, ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra mengatakan proses perizinan tetap mengikuti peraturan dari pihak rutan.

Sesuai dengan keluhan dari terdakwa selama menjalani masa penahanan.

Baca juga: Truk Tangki Air Tabrak Sepeda Motor dan Betor di Jalan Medan-Binjai, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: LIVE TV ONLINE Indosiar RANS Nusantara FC Vs Borneo FC di Liga 1, Akses Link Streaming Online via HP

(*)

Berita sudah tayang di tribun-bogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved