Kereta Api
ATURAN dan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 19 Desember 2022, Wajib Vaksin Minimal Dosis Pertama
Pelanggan Kereta Api (KA) dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Ayu Prasandi
Selain syarat-syarat tersebut, pelanggan KA juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan.
Khusus di wilayah Divre I SU layanan vaksinasi terdapat di Klinik Mediska Medan setiap hari Senin, Rabu, Jumat.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan mengenai aturan baru naik KA ini kepada para pelanggan, dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami terkait kebijakan. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Anwar.
(Cr9/tribun-medan.com)