Kereta Api

ATURAN dan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 19 Desember 2022, Wajib Vaksin Minimal Dosis Pertama

Pelanggan Kereta Api (KA) dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.

HO
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I SU memberlakukan aturan terbaru naik kereta api (KA) mulai 19 Desember 2022. 

Selain syarat-syarat tersebut, pelanggan KA juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan.

Khusus di wilayah Divre I SU layanan vaksinasi terdapat di Klinik Mediska Medan setiap hari Senin, Rabu, Jumat.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan mengenai aturan baru naik KA ini kepada para pelanggan, dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami terkait kebijakan. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Anwar.

(Cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved