News Video

Dapat Anugerah KIP, Bupati Dairi Akan Tingkatkan Pertemuan dan Dialog ke Lembaga Pelayanan Publik

Kabupaten Dairi menjadi satu dari 11 pemerintah daerah di Sumatra Utara yang mendapatkan Anugrah Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kabupaten Dairi menjadi satu dari 11 pemerintah daerah di Sumatra Utara yang mendapatkan Anugrah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut.

Pengharagaan itu diterima langsung oleh Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu di Aula Raja Inal Siregar, kantor gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Eddy berharap bisa terus mempertahankan predikat informatif yang diberikan oleh KI Sumut.

Ke depan, Eddy mengatakan pihaknya ingin meningkatkan keterbukaan informasi melalui dialog dan diskusi dengan lembaga pelayanan publik di Dairi.

"Saya ingin meningkatkan ukuran selama ini yang kita pakai sehingga kita mendapatkan penghargaan. Misalnya rutin kita mengadakan pertemuan dialog publik misalnya, dengan perwakilan Bank Indonesia, BPS, OJK, Kapolres, Dandim, Kajari, kita diskusi sama-sama. Dengan begitu maka informasi lebih banya didapat masyarakat untuk hal-hal terkait dengan apa yang kita (pemerintah) lakukan," ujarnya.

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Dairi ini, menjadi lembaga yang membuka akses informasi untuk publik merupakan kewajiban bagi Pemkab Dairi.

"Jadi anugrah ini, ini kami anggap bonus. Karena itu memang tugas kita sebagai pejabat publik dan lembaga publik ya harus terbuka," katanya.

Ia berharap, dengan keterbukaan informasi yang dilakukan Kabupaten Dairi, aspirasi masyarakat dapat lebih didengar dan keterlibatan publik terhadap pemerintahan meningkat.

"Jadi ini adalah bukti pelaksanaan tugas. Tapi kita harus pacu terus sehingga publik lebih nyaman, informasi dengan publik lebih dekat. Sehingga masalah publik bisa kita ketahui dengan cepat, solusi dan kebijakan yang kita berikan dekat dengan solusi yang diharapkan masyarakat," ungkapnya.

Anugerah KIP Tahun 2022 ini, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut yang memberikannya kepada sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 2 Pemerintah Desa, dan 11 Kabupaten/Kota.

Adapun penerima kategori Kabupaten/Kota antara lain, Binjai, Sergai, Deliserdang, Asahan, Medan, Batubara, Tebingtinggi, Paluta, Dairi, Langkat, Labura.

Sedangkan kategori Pemerintah Desa yakni Desa Bangkudu, Kecamatan Portibi, Paluta, dan Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta.

(cr14/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved