Medan Terkini
KAI Sumut Operasikan Sribilah Premium untuk Natal dan Tahun Baru, Berikut Jadwal dan Rutenya
Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara akan mengoperasikan KA Sribilah Premium relasi Medan - Rantauprapat.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara akan mengoperasikan KA Sribilah Premium relasi Medan - Rantauprapat (PP) pada tanggal 29-31 Desember 2022 dan 2-4 Januari 2023.
Adapun jadwal keberangkatan KA Sribilah Premium, sebagai berikut:
- U58F keberangkatan dari Stasiun Medan
Medan: 10.25 WIB
Tebing Tinggi: 12.34 WIB
Kisaran: 14.10 WIB
Tiba di Stasiun Rantauprapat: 16.23 WIB
- U57F keberangkatan dari Stasiun Rantauprapat
Rantauprapat: 17.25 WIB
Kisaran: 19.48 WIB
Tebing Tinggi: 21.12 WIB
Tiba di Stasiun Medan: 23.05 WIB
KA Sribilah Premium merupakan rangkaian kereta kelas ekonomi premium dengan menyediakan 384 tempat duduk penumpang dan memiliki fasilitas ramah disabilitas.
Baca juga: Kota Tebingtinggi Terendam Banjir Lagi Setelah Sungai Padang Meluap
Adapun harga tiket untuk KA Sribilah Premium mulai dari Rp. 140.000
"KA Sribilah Premium kami operasikan untuk mengakomodasi kebutuhan perjalanan pelanggan KA dimasa libur natal dan tahun baru. Bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan dengan KA Sribilah Premium dapat memesan tiket melalui aplikasi KAI Access atau channel online lainnya yang bekerjasama dengan KAI,” jelas Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I SU, Selasa (20/12/2022).
Ia juga menjelaskan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I SU memberlakukan aturan terbaru naik KA mulai 19 Desember 2022.
Dalam SE Kemenkes tersebut disampaikan bahwa Pelanggan Kereta Api (KA) dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api, dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
*Syarat Naik KA Jarak Jauh*
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Baca juga: Oppo A57 Resmi Diluncurkan, Hadir dengan Penyimpanan 128 GB, Segini Harganya
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
*Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain syarat-syarat tersebut, pelanggan KA juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan.
Khusus di wilayah Divre I SU layanan vaksinasi terdapat di Klinik Mediska Medan setiap hari Senin, Rabu, Jumat.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan mengenai aturan baru naik KA ini kepada para pelanggan, dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami terkait kebijakan. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tutup Anwar.
(cr9/tribun-medan.com)