Berita Sumut
Kerap Jadi Lokasi Transaksi, Polisi Gerebek WC Rusak di Tanjung Pura, Amankan Seorang Pengedar Sabu
Sebuah kamar mandi tak terpakai atau rusak di Dusun Getek II, Desa Pantai Cemin, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat kerap digunakan tempat transaksi sabu
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sebuah kamar mandi atau WC yang tak terpakai di Dusun Getek ll, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Alhasil, Sat Res Narkoba Polres Langkat, berhasil menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Ngadirin (48) warga Dusun Muka Paya Vl, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Usai ditangkap, Pengedar Sabu di Karo Meninggal Menuju Puskesmas
"Pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah ruang kamar mandi yang tidak terpakai di Dusun Getek ll, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sempeno, Selasa (20/12/2022).
Lanjut Joko, mendapat informasi tersebut, personel langsung melakukan pengintaian dan saat melakukan penggerebekan, pelaku mencoba melarikan diri.
Namun, tim dengan sigap berhasil mengamankan pelaku.
Saat digeledah di sekitar TKP, ditemukan barang bukti sabu dalam kamar mandi atau WC yang tidak terpakai tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan, tiga bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram.
Baca juga: Baru saja Bebas dari Penjara, Pengedar Sabu ini Kembali Ditangkap POLISI
Tak hanya itu, dua buah mancis, satu set alat hisap (bong), satu plastik klip kosong, dua lembar uang pecahan Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu, satu buah handphone merek Samsung lipat warna hitam, dan dua buah plastik lakban warna coklat turut disita.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Joko.
(cr23/tribun-medan.com)