Berita Medan

Bobby Nasution Larang Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Medan Beroperasi Saat Perayaan Natal

Bobby Nasution meminta seluruh tempat usaha seperti bar, SPA, karaoke, panti pijat untuk tidak beroperasi pada tanggal 24-25 Desember 2022.

Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI. Wali Kota Medan Bobby Nasution beserta tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja lakukan razia dan menyegel tempat hiburan malam karena melanggar aturan PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengelurkan Surat Edaran (SE) jelang perayaan Natal, 25 Desember 2022.

Dalam surat edaran tersebut, Bobby Nasution meminta seluruh tempat usaha seperti bar, SPA, karaoke, panti pijat untuk tidak beroperasi sementara waktu.

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Harga Tiket Masuk Funland Mikie Holiday

Bobby Nasution dalam surat edarannya menyebut aturan tersebut berlaku pada tanggal 24-25 Desember 2022.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono membenarkan hal tersebut. 

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono. (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Tempat hiburan malam, panti pijat dan sejumlah lainnya diminta tutup untuk menghormati masyarakat yang merayakan Natal.

"Iya benar tapi ini sistemnya mengimbau, agar pelaku industri pariwisata mematuhi surat edaran Wali Kota Medan tersebut," jelas Agus, Rabu (21/12/2022). 

Suriyono mengungkapkan, bila ada pelaku usaha tempat hiburan malam dan indutri pariwisata di Kota Medan yang tetap beroperasi pada tanggal tersebut, maka pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas.

"Penutupan itu mulai berlaku pada pukul 06.00-24.00 WIB di tempat hiburan malam (diskotik,club malam, PUB atau music hidup), karaoke (karaoke umum dan keluarga) panti pijat dan panti mandi uap atau oukup, SPA dan Bar atau rumah minum dilarang beroperasi," jelasnya.

Selain itu rumah billiar, bowling dan usaha arena permainan ketangkasan lainnya yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan juga dilarang beroperasi.

"Nantinya kita akan kolaborasi dengan Satpol PP terkait penertiban ini untuk menghormati masyarakat yang melakukan perayaan natal," ujarnya.

Baca juga: KRONOLOGI Pemerasan Terapis Spa di Siantar hingga Penangkapan 3 Pelaku

Mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar, kata Suriyono, pastinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Sanksinya pasti ada karena ini perayaan besar agama tapi itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

(cr5/ttibun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved