News Video
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Padang Sidempuan Divonis 1 Tahun Usai Korupsi Dana Covid-19
Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang Sidempuan Sopian Subri Lubis divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang Sidempuan Sopian Subri Lubis divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/12/2022).
Selain itu, terdakwa juga dipidana denda masing-masing Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan," ucap Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulaiman Rivai.
"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer (Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana)," ucap hakim.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, lanjut hakim, kedua terdakwa diyakini tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Sementara itu, Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Selain itu, Sulhanuddin juga membebankan biaya uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 352.200.000.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa dilakukan dimasa Covid-19," pungkas hakim anggota.
Sedangkan hal meringankan menurut hakim, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara, terdakwa menderita penyakit dan baru selesai operasi.
"Kerugian keuangan yang telah dititipkan di rekening Kejari Padangsidimpuan, disita JPU untuk menutupi UP tersebut," imbuh hakim.
Amatan Tribun Medan, dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tanpa diikuti perintah agar terdakwa segera ditahan.
Selain pasal yang terbukti berbeda, vonis Majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, Sopian Subri Lubis maupun Purnama Hasibuan dituntut agar dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan.
Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa menguraikan, Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan tahun 2020 menganggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp56.000.000.000.
"Berdasarkan keputusan Walikota Padang Sidempuan, tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penanggulangan Penyebaran Wabah Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dialokasikan anggaran sebesar Rp2.190.100.000," bebernya.
Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19, ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Namun, Sopian Subri Lubis mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan," urai JPU.
Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk keperluan justru dimanipulasi. Dana yang sudah ditarik ditarik dari Bank Sumut diserahkan atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran.
"Namun berdasarkan dokumen dan keterangan dari para ASN yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh terdakwa Sopian Subri Lubis, mereka tidak pernah sama sekali menerima dana Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 TA. 2020. Hingga tanda tangan para ASN bukanlah tanda tangan asli para ASN," sebut JPU.
Bahkan mereka juga tidak pernah menerima SPT maupun SPPD Kegiatan Monitoring Covid-19 TA. 2020, dan tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring Covid-19, serta tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD).
(cr28/www.tribun-medan.com).