Dugaan Penggelapan
Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polrestabes Medan Diduga Gelapkan Uang Klien
Seorang oknum pengacara dilaporkan ke Polrestabes Medan karena diduga menggelapkan uang klinennya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Seorang oknum pengacara di Kota Medan berinisial MBP dilaporkan ke Polrestabes Medan.
MBP dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik korbannya berinisial RD sebesar Rp 40 juta.
Menurut kuasa hukum korban, Paul JJ Tambunan, dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi tahun 2019 lalu.
Baca juga: Tawarkan Pesugihan, Oknum Pengacara yang Diduga Gelapkan Uang Rp 40 Juta Warga Bikin Kesal Notaris
Dimana, saat itu MBP menjadi pengacara korban untuk pengurusan sertifikat tanah.
Namun, setelah memberikan uang sebanyak Rp 40 juta, oknum pengacara itu tidak bertanggungjawab dan malah menggelap uang tersebut.
"Pelaku sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh korban pada 3 Desember 2022 kemarin," kata Paul kepada Tribun-medan.com, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: M Bahran Parinduri, Oknum Pengacara Ini Diduga Gelapkan Uang Warga Hingga Rp 40 Juta, Ini Modusnya
Ia mengatakan, pascadilaporkan, korban juga sudah dimintai keterangannya oleh polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu.
"Korban sudah satu kali dipanggil oleh polisi. Kamis ini jadwal pemanggilan saksi lagi," sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban.
Baca juga: TERBONGKAR Artis Dilecehkan Oknum Pengacara Kondang, Berani Bersuara Setelah Lima Tahun : Syok
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Laporannya sudah kita terima, korban juga sudah dimintai keterangan. Kedepannya kita akan panggil sejumlah saksi lagi," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)
