Penipuan dan Penggelapan

M Bahran Parinduri, Oknum Pengacara Ini Diduga Gelapkan Uang Warga Hingga Rp 40 Juta, Ini Modusnya

M Bahran Parinduri, oknum pengacara di Kota Medan ini patut diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang warga sebesar Rp 40 juta

Editor: Array A Argus
HO
M Bahran Parinduri, oknum pengacara di Kota Medan diduga lakukan penipuan dan penggelapan uang warga sebesar Rp 40 juta 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- M Bahran Parinduri, oknum pengacara di Kota Medan ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang warga sebesar Rp 40 juta.

Adapun korbannya bernama Marwan (72) warga Jalan Pelita III, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan. 

Menurut anak korban bernama Purnama (23), kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 40 juta ini bermula pada tahun 2019 lalu.

Baca juga: Peras Kepala Desa Rp 10 Juta, Polres Asahan Tangkap Oknum Pengacara dan Wartawan

Kala itu, ayah Purnama hendak mengurus sertifikat tanah.

Kebetulan, keluarga korban ada mengenal seorang pengacara, yang tak lain adalah M Bahran Parinduri.

“Karena ingin mempermudah mengurus sertifikat ini, jadi keluarga menemui pak pengacara ini,” ungkap Purnama, Jumat (11/11/2022) sore.

Singkat cerita, setelah bertemu dengan M Bahran Parinduri, pihak keluarga menyerahkan uang Rp 40 juta secara bertahap pada medio 2019 lalu.

Baca juga: DETIK-DETIK! Oknum Pengacara dan Dua Orang wartawan Diciduk Polisi Setelah Peras Kades Rp 10 Juta

Namun, penyerahan uang itu yang tercatat di kuitansi cuma Rp 15 juta.

“Sisanya itu enggak pakai kuitansi, karena kami kan mulanya percaya dengan pak pengacara itu,” ungkap Purnama.

Setelah semua uang diserahkan, si oknum pengacara ini malah menghilang.

Tiap kali dihubungi dan ditanya mengenai perkembangan pengurusan sertifikat tanah, M Bahran Parinduri selalu menghindar dengan berbagai alasan.

Bahkan, hingga tahun 2022 ini, M Bahran Parinduri tak mau lagi merespon panggilan yang dilayangkan keluarga Marwan.

Baca juga: Oknum Pengacara dan Dua Pria Ngaku Wartawan Nekat Peras Kades Hingga Rp 10 Juta

“Dikirim pesan dan ditelepon sudah tidak mau menjawab,” kata Purnama.

Dia mengatakan, memang sejauh ini pihak keluarga belum berencana melaporkan M Bahran Parinduri ke Polrestabes Medan.

Mereka hanya berharap M Bahran Parinduri segera menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved