Penipuan dan Penggelapan

M Bahran Parinduri, Oknum Pengacara Ini Diduga Gelapkan Uang Warga Hingga Rp 40 Juta, Ini Modusnya

M Bahran Parinduri, oknum pengacara di Kota Medan ini patut diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang warga sebesar Rp 40 juta

Editor: Array A Argus
HO
M Bahran Parinduri, oknum pengacara di Kota Medan diduga lakukan penipuan dan penggelapan uang warga sebesar Rp 40 juta 

Yenti mengatakan, pihaknya sama sekali tidak ada menerima uang dari pengacara M Bahran Parinduri.

Sehingga, ia turut marah dengan ulah M Bahran Parinduri.

“Begini saja pak, karena telfon bapak diangkat, coba nanti ajak pengacara itu bertemu dengan kami dan keluarga pak Marwan (korban). Mau enggak dia,” kaya YT.

Dia mengatakan, pihaknya siap bertemu untuk menyelesaikan masalah ini.

Sebab, kata Yenti, masalah ini sudah lama dan berlarut-larut.

Baca juga: Hina Pemkab Dairi di Medsos, Diminta Klarifikasi Makin Arogan, Oknum Pengacara Medan Jadi Tersangka

“Kalau memang dia mau bertemu, hubungi kami. Kami siap untuk bertemu dan membicarakan masalah ini,” kata YT.

Ia pun mengatakan, sudah sejak tahun lalu menanyakan persoalan masalah pembuatan sertifikat tanah milik Marwan kepada M Bahran Parinduri.

Sayangnya, oknum pengacara ini tak mau merespon panggilan dan pesan yang dilontarkan pihak notaris.

Dari informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, bahwa oknum pengacara ini berkantor di Jalan Setia Budi, Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Di kantor yang ditempati M Bahran Parinduri itu, turut terpampang pamflet Sekretariat DPD Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Medan.

Tribun-medan.com kemudian berupaya mengonfirmasi pengurus DPD Nasdem Kota Medan.

Pihak Nasdem Kota Medan berjanji akan mengecek sosok M Bahran Parinduri, apakah benar bagian dari Nasdem atau bukan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved