Pembunuhan

Reza Sumbing, Pembunuh Lidya Sitinjak Dijerat 5 Tahun Penjara, Ini Kronologi dan Fakta-faktanya

Reza Sumbing ditangkap oleh personel gabungan dari Unit 2 Buncil (bunuh culik) Jatanras Polda Sumut yang dipimpin oleh AKP Zikri Muamar.

Tribun Medan/Aprianto
Kedatangan Jenazah Lidya Sitinjak disambut isak tangis Keluarga, kerabat dan teman sekolahnya di Jalan Masjid, Gang Aman Dusun IV Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Jumat (16/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Rizky Lewa alias Reza Sumbing, tersangka pembunuh siswi SMA Lidya Sitinjak terancam hukuman lima tahun penjara.

Saat ini, Reza Sumbing yang merupakan residivis narkoba itu masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.

"Pelaku saat ini sudah ditahan, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Monyet Ekor Panjang Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, Kerap Resahkan Warga Tanjungbalai

Ia mengatakan, pelaku ditangkap oleh personel gabungan dari Unit 2 Buncil (bunuh culik) Jatanras Polda Sumut yang dipimpin oleh AKP Zikri Muamar dan Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Keluarga dan Kerabat saat akan menghantarkan Jenazah Lidya Sitinjak ke pemakaman di kawasan Pabrik Gulan, Desa Pura, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (16/12/2022).
Keluarga dan Kerabat saat akan menghantarkan Jenazah Lidya Sitinjak ke pemakaman di kawasan Pabrik Gulan, Desa Pura, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (16/12/2022). (aprianto tambunan)

Fathir mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menghabisi nyawa siswi tersebut, karena sakit hati setelah dihina oleh korban.

"Untuk lengkapnya nanti akan disampaikan lebih lanjut, kaitannya dengan motif dan modusnya. Hasil pemeriksaan awal, untuk motif, pelaku melakukan perbuatan ini karena sakit hati," sebutnya.

Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Gelar Kompetisi Mobile Legend Berhadiah Rp 60 Juta, Ini Tujuannya

Sebelumnya, Lidya Patmos Sitinjak siswi SMK Nila Harapan ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.

Bagaimana tidak, jasadnya ditemukan warga di dalam sumur di areal perkebunan jagung.

Penemuan jasad gadis kelas 2 SMA itu membuat geger warga, pada Kamis (15/12/2022) kemarin.

Saat ditemukan, kondisi gadis malang tersebut masih mengenakan seragam sekolah dan lehernya dalam keadaan terikat dasi.

Setelah ditemukan, jenazah korban pun langsung dievakuasi oleh petugas dan di bawa ke rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Fakta-fakta Mayat Gadis SMA dalam Sumur, Kronologi hingga Kesaksian Kades

TRIBUN-MEDAN.com - Temuan mayat gadis remaja dalam sumur sontak menggemparkan warga Jalan Jambu, Desa Serbajadi, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (15/12/2022) siang.

Kondisi mayat gadis remaja yang berpakaian seragam sekolah menengah atas (SMA) itu sungguh mengenaskan.

Tribun Medan menyarikan kembali deretan fakta mayat gadis SMA dalam sumur.

Kolase foto mayat siswi SMA yang dibuang ke sumur di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang
Kolase foto mayat siswi SMA yang dibuang ke sumur di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

1. Kronologi Temuan Jasad 

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Suyanto Usman Nasution membenarkan penemuan mayat siswi tersebut di dalam sumur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved