Penganiayaan
SAMBO VERSI TNI, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus Tewas Diduga Dianiaya Atasan, Kasusnya tak Jelas
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, anak dari Kapten Arh Hulman Sitorus tewas diduga dianiaya seniornya. Kasusnya tak jelas sampai sekarang
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai tewas diduga dianiaya seniornya.
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus mengalami luka memar di sekujur tubuhnya karena diduga dihantami benda tumpul.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus ini sebenarnya terjadi sejak November 2018 silam.
Baca juga: Tak Main-main, Hadi Tjahjanto Akan Sikat Oknum TNI/Polri yang Terlibat Mafia Tanah
Setelah dilaporkan pihak keluarga, kasus ini kemudian naik ke persidangan, dan diadili di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan.
Dua dari tiga terduga pelaku, yakni Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan sudah dihukum penjara dan dipecat.
Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya, yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk belum dipecat dan masih dibiarkan berdinas, setelah yang bersangkutan melakukan banding.
Baca juga: Ketegasan Jenderal Andika Soal Transparansi Dana Pasokan Senjata TNI dalam Satgas Perdamaian Dunia!
Baca juga: Laksamana Yudo Janji Kejar Purnawirawan TNI yang Backing Bisnis Haram
"Ini Sambo versi TNI. Pelaku bebas berkeliaran dimana-mana. Ini cara pembunuhan yang biadab,” kata Ketua Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, Tomson Parapat, saat mendampingi orangtua korban melakukan aksi di depan Dilmilti I Medan, Selasa (20/12/2022).
Ketika melakukan aksi, Tiorma Tambunan, ibu dari mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tak henti-hentinya menangis.
Tiorma mengatakan, ia sudah cukup bersabar dengan kematian anaknya.
Sudah empat tahun belakangan, ia menunggu keadilan dari Dilmilti I Medan.
Baca juga: Wanita Simpanan Hamil Besar, Perwira Marinir TNI AL Cuma Divonis 5 Bulan, Istri Sah Kecewa Berat
"Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak,” teriak Tiorma tersedu-sedu.
Dalam orasinya, Horas Bangso Batak dan pihak keluarga mendesak Dilmilti I Medan untuk menghukum terduga pelaku lain, yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk.
Keluarga dan HBB juga meminta TNI AD, khususnya Kodam I/Bukit Barisan untuk menyeret Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai untuk turut diproses hukum.
Baca juga: Oknum TNI AL yang Hamili Selingkuhan Tak Dipecat, Sang Istri Beber Awal Terungkapnya Perselingkuhan
Sebab, menurut keluarga, sebagai atasan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana yang sekarang menjabat sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari harus pula bertanggungjawab atas kematian Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.
"Kami menganggap (mereka) itu pantas didakwakan dengan Pasal 338 dan juga Pasal 340 junto Pasal 55 yang ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga korban.
Baca juga: LBH Medan Merasa Curiga dan Aneh, Dandim 02122/TS Kok Ngurusi Tambang Emas Ilegal
Kronologis kejadian
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anak pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tioma Tambunan.
Setelah dinyatakan lulus sebagai anggota TNI, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian mengikuti pendidikan di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Kota Siantar.
Setelah enam bulan pendidikan di Rindam, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian dikirim ke Kota Malang, Jawa Timur untuk mengikuti pendidikan Arhanud.
Usai pendidikan di Kota Malang, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus mendapat penempatan di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai.
Baca juga: Dandim 0212/Tapanuli Selatan Pastikan Tak Ada Anggota yang Terlibat Tambang Emas Ilegal
Di sinilah korban diduga mendapat penganiayaan dari atasannya.
Setelah diduga dianiaya pada 8 November 2018, keesokan harinya, korban dipaksa menjalani latihan berat.
Saat itu medis sudah menyatakan bahwa kondisi fisik Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dalam keadaan tidak sehat.
Namun, para atasan Serda Sahat tetap memaksa korban terjun latihan.
Bahkan, korban dipaksa masuk ke dalam kanal hingga akhirnya tenggelam.
Baca juga: PENJELASAN Dandim Letkol Amrizal Nasution Soal Isu Pembebasan Paksa Mafia Tambang dari Polres Madina
Baca juga: Kodam Jawab Isu Dandim dan Prajurit TNI Bebaskan Paksa Mafia Tambang Emas Ilegal di Madina
“Sudah dinaikkan ke ambulans, almarhum dipaksa turun dan disuruh ikut kegiatan. Padahal petugas kesehatan sudah mengatakan tidak mampu lagi mengikuti kegiatan saat itu,"
"Bahkan ditenggelamkan ke kanal, sehingga darah masuk ke paru-parunya, juga ada gambut di paru-parunya. Itu semua ada dalam berkas perkara,” kata Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga.
Dalam keadaan tidak berdaya dan tak sadarkan diri, korban lantas dilarikan ke RSUD Dumai.
Pada 10 November 2018, Serda Sahat kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Kapolda Sumut Ngacir Ditanya Dugaan Dandim 0212/TS Lepas Paksa Mafia Tambang Emas di Polres Madina
Atas kematian tidak wajar Serda Sahat, keluarga kemudian melapor ke Polisi Militer.
Setelah diusut, hanya tiga orang yang diseret ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Dua orang sudah dipecat, satu lagi yang merupakan seorang perwira belum dipecat.
Bahkan, saat melakukan aksi di depan Dilmilti I Medan, keluarga dan kuasa hukum meminta Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai ikut diadili dan diberi sanksi tegas.(tribun-medan.com)