Lahan Medan Club
Pemprov Sumut Klaim Sudah Beli Lahan Medan Club, Akan Dijadikan Kantor Satu Atap
Pemprov Sumut mengaku sudah membeli lahan Medan Club dan berencana bakal segera bangun kantor
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Lahan Medan Club yang terletak di Jalan Kartini Medan, yang sudah dibeli oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).
Menurut Zulkifli, kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.
Baca juga: Pemprov Sumut Tak Peduli Ribuan Babi Mati Karena Virus ASF hingga Peternak Bangkrut
"Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," ujar Zulkifli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Zulkifli juga menjelaskan, Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club ini senilai Rp 457 miliar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.
Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Minta Pemprov Sumut Bantu Sediakan Cold Storage Guna Tekan Inflasi
Kata Zulkifli, penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan. "Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar," ujarnya.
Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan sebagai zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.
Baca juga: Lahan Medan Club Mau Dijual, Edy Rahmayadi Sebut Pemprov Sumut yang Harus Beli
"Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingan hukum," ujarnya.(cr14/tribun-medan.com)