Polda Sumut

Arus Mudik dan Balik, Polda Sumut Berlakukan Aturan Operasi untuk Angkutan

"Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut,"

Istimewa
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat memantas arus lalulintas jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di Polda Sumut, Jumat (23/12/2022) 

Arus Mudik dan Balik, Polda Sumut Berlakukan Aturan Operasi untuk Angkutan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengaturan lalulintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru diberlakukan.

Dalam aturan itu, waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah provinsi Sumut dibatasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengaturan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru di wilayah Sumut.

Pengaturan ini adalah keputusan bersama sejumlah stakeholder Provinsi Sumut.

"Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut," kata Hadi, Jumat (23/12/2022).

Dilihat dalam surat keputusan tersebut, diputuskan bahwa pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

Mobil Barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram

Mobil Barang dengan sumbu 3 atau lebih

Mobil Barang dengan kereta tempelan / kereta gandengan

Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.

Kemudian, pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada:

a. Masa Libur Natal Tahun 2022

Arus Mudik
Hari Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB

Arus Balik
Hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Senin 26 Desember 2022 pukul 24.00 WIB

b. Masa Libur Tahun Baru 2023

Arus Mudik
Hari Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB s.d Hari Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB

Arus Balik
Hari Minggu 1 Januari 2023 pukul1 12.00 WIB s.d Hari Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08.00 WIB

Selanjutnya pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi terdiri dari:

Ruas Jalan Nasional

Bts.Prov.Aceh-Bts.Kota Stabat-Bts. Kota Medan

Medan-Tebing Tinggi

Tebing Tinggi-Rantau Prapat-Bts. Prov. Riau

Sp. Kota Pinang-Bts. Kab. Paluta-Gunung Tua-Pal XI-Bts.

Kota Padang Sidimpuan - Bts. Kab. Tapanuli Selatan -

Jembatan Merah-Ranjau Batu (Bts. Prov. Sumbar)

Tebing Tinggi-Pematangsiantar

Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea

Porsea-Tarutung-Sibolga

Bts.Kab. Tapanuli Utara-Sipirok-Pal XI

Sibolga-Bts. Kab.Tapsel-Padangsidimpuan

Medan-Berastagi-Kabanjahe

Kabanjahe -Merek- Sidikalang - Dolok Sanggul-Sibolga

Dolok Sanggul-Siborong borong

Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok

Tele-Samosir.

Ruas Jalan Provinsi

Tanjung Pura-Tanjung Selamat-Tangkahan

Bts. Binjai-Timbang Lawang

Lubuk Pakam-Galang-Dolok Masihul -Bts. Kota Tebing Tinggi

Bts. Deli Serdang-Sp.Pantai Cermin

Sei Bejangkar-Tanjung Tiram

Bts.Pematangsiantar-Pematang Raya-Tiga Runggu

Pematangsiantar-Kerasaan-Perdagangan

Perdagangan - Bandar Masilam (Bts. Kab. Batubara)

Pematangsiantar-Tanah Jawa-Bts.Asahan

Sp. Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras

Porsea-Bts.Asahan

Aek Nabara-Negeri Lama-Sp. Labuhan Bilik-Panipahan

Jembatan Merah-Muara Soma-Sp.Gambir

Selain itu, pengaturan pembatasan waktu operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut:

1. Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas
2. Barang ekspor dan impor
3. Air minum dalam kemasan
4. Ternak
5. Pupuk
6. Hantaran pos dan uang
7. Barang pokok, terdiri atas : Beras, tepung terigu/ tepung gandum/tepung tapioka, Jagung, Gula, Sayur dan buah-buahan, Daging ikan, Daging unggas,Minyak goreng dan mentega, Susu, Telur, Garam, Kedelai, Bawang dan Cabe.

Angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya ini harus dilengkapi dengan surat muatan, dengan ketentuan:

a. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
b. surat muatan, yang berisi keterangan:
1. Jenis barang yang diangkut;
2. Tujuan pengiriman barang; dan
3. Nama dan alamat pemilik barang.
c. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved