Polda Sumut
Arus Mudik dan Balik, Polda Sumut Berlakukan Aturan Operasi untuk Angkutan
"Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut,"
Arus Mudik dan Balik, Polda Sumut Berlakukan Aturan Operasi untuk Angkutan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengaturan lalulintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru diberlakukan.
Dalam aturan itu, waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah provinsi Sumut dibatasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengaturan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru di wilayah Sumut.
Pengaturan ini adalah keputusan bersama sejumlah stakeholder Provinsi Sumut.
"Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut," kata Hadi, Jumat (23/12/2022).
Dilihat dalam surat keputusan tersebut, diputuskan bahwa pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan terhadap:
Mobil Barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram
Mobil Barang dengan sumbu 3 atau lebih
Mobil Barang dengan kereta tempelan / kereta gandengan
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.
Kemudian, pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada:
a. Masa Libur Natal Tahun 2022
Arus Mudik
Hari Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
Hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Senin 26 Desember 2022 pukul 24.00 WIB
b. Masa Libur Tahun Baru 2023
Arus Mudik
Hari Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB s.d Hari Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB
Arus Balik
Hari Minggu 1 Januari 2023 pukul1 12.00 WIB s.d Hari Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08.00 WIB
Selanjutnya pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi terdiri dari:
Ruas Jalan Nasional
Bts.Prov.Aceh-Bts.Kota Stabat-Bts. Kota Medan
Medan-Tebing Tinggi
Tebing Tinggi-Rantau Prapat-Bts. Prov. Riau
Sp. Kota Pinang-Bts. Kab. Paluta-Gunung Tua-Pal XI-Bts.
Kota Padang Sidimpuan - Bts. Kab. Tapanuli Selatan -
Jembatan Merah-Ranjau Batu (Bts. Prov. Sumbar)
Tebing Tinggi-Pematangsiantar
Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea
Porsea-Tarutung-Sibolga
Bts.Kab. Tapanuli Utara-Sipirok-Pal XI
Sibolga-Bts. Kab.Tapsel-Padangsidimpuan
Medan-Berastagi-Kabanjahe
Kabanjahe -Merek- Sidikalang - Dolok Sanggul-Sibolga
Dolok Sanggul-Siborong borong
Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok
Tele-Samosir.
Ruas Jalan Provinsi
Tanjung Pura-Tanjung Selamat-Tangkahan
Bts. Binjai-Timbang Lawang
Lubuk Pakam-Galang-Dolok Masihul -Bts. Kota Tebing Tinggi
Bts. Deli Serdang-Sp.Pantai Cermin
Sei Bejangkar-Tanjung Tiram
Bts.Pematangsiantar-Pematang Raya-Tiga Runggu
Pematangsiantar-Kerasaan-Perdagangan
Perdagangan - Bandar Masilam (Bts. Kab. Batubara)
Pematangsiantar-Tanah Jawa-Bts.Asahan
Sp. Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras
Porsea-Bts.Asahan
Aek Nabara-Negeri Lama-Sp. Labuhan Bilik-Panipahan
Jembatan Merah-Muara Soma-Sp.Gambir
Selain itu, pengaturan pembatasan waktu operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut:
1. Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas
2. Barang ekspor dan impor
3. Air minum dalam kemasan
4. Ternak
5. Pupuk
6. Hantaran pos dan uang
7. Barang pokok, terdiri atas : Beras, tepung terigu/ tepung gandum/tepung tapioka, Jagung, Gula, Sayur dan buah-buahan, Daging ikan, Daging unggas,Minyak goreng dan mentega, Susu, Telur, Garam, Kedelai, Bawang dan Cabe.
Angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya ini harus dilengkapi dengan surat muatan, dengan ketentuan:
a. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
b. surat muatan, yang berisi keterangan:
1. Jenis barang yang diangkut;
2. Tujuan pengiriman barang; dan
3. Nama dan alamat pemilik barang.
c. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang.
(akb/tribun-medan.com)