Sidang Ferdy Sambo
Baiquni Wibowo Ngaku Berani Lawan Perintah Ferdy Sambo, Salin File CCTV dan Diperlihatkan di Sidang
Baiquni Wibowo mengaku menyalin file CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
TRIBUN-MEDAN.com - Baiquni Wibowo mengaku menyalin file CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Hal ini terungkap setelah ahli digital forensik, Adi Setya dihadirkan dalam persidangan, Jumat (23/12/2022).
Baiquni nekat menyalin file CCTV, padahal Ferdy Sambo telah memerintahkan untuk memusnahkannya.
Adi juga mengatakan telah menyita sebanyak enam barang bukti CCTV termasuk hardisk.
"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," katanya di dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Kapolres Toba Cek Pelaksanaan Pos PAM dan Pos Yan
Baca juga: Tiga Kepala Daerah di Sumut Berbondong-bondong Masuk Golkar, Musa Rajekshah: Ini Jadi Satu Harapan
Menurutnya sebanyak 2.831 file disalin ke hardisk tersebut pada pergantian tanggal 13 Juli menuju 14 Juli 2022.
"Kita temukan sebanyak 2.831 item file dikopi ke dalam media eksternal hardisk mulai 13 Juli 2022 pukul 11.59 pm sampai tanggal 14 bulan tujuh pukul 12.06 am," ujarnya.
Dari dua ribu lebih file tersebut, satu di antaranya berupa video CCTV Rumah dinas Duren Tiga Ferdy Sambo.
"Bisa kita simpulkan ada 2.831 file hardisk, salah satunya berupa video (CCTV)," katanya.
File tersebut dipindahkan ke dalam hardisk menggungakan perangkat laptop.
Sebab, dalam memindahkan file, kata Adi, perlu perangkat yang memiliki sistem operasi.
"Diduga menggunakan laptop karena menggunakan pola penamaan yang sama pada sistem operasi windows," ujarnya.
Sebagai informasi, di dalam dakwaan JPU tercantum bahwa Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV Duren Tiga tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo.
Sebab saat Ferdy Sambo datang ke rumah di Duren Tiga, tampak Brigadir J masih hidup. Sementara cerita Sambo menyebutkan Brigadir J sudah tewas akibat tembak menembak dengan Bharada E, saat datang ke rumah dinas di Duren Tiga.
Karena menemukan kejanggalan itu, Arif Rachman melapor ke Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.