Viral Medsos

Dilaporkan ke Polisi, Kamaruddin Simanjuntak: Silakan Saja, Mereka Orang Suruhan Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak juga menegaskan tidak akan meminta maaf atau mencabut pernyataannya yang diunggah dalam akun Youtube milik Uya Kuya.

Editor: AbdiTumanggor
YouTube Refly Harun
Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menuding laporan yang dilayangkan kepada dirinya soal ucapan 'polisi mengabdi ke mafia' dilakukan oleh orang suruhan Ferdy Sambo. Tudingan Kamaruddin itu berdasarkan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis yang disebutnya mengirimkan pesan kepada artis Uya Kuya.

"(Saya dilaporkan oleh) Sambo dan kawan-kawan, dan/atau suruhannya. Terbukti, hari ini ada namanya Arman Hanis (pengacara Fery Sambo) mengirim WhatsApp kepada Uya Kuya, memprovokasi Uya Kuya, supaya hati-hati mengirim narasumber. Jadi sambil mengirim foto saya ke Uya Kuya. Itu saya sudah dapat screenshot-nya," kata Kamaruddin, Jumat (23/12/2022).

"Jadi artinya pelakunya nggak jauh-jauh dari situ, tetapi mereka meminjam nama ormas-ormas, kan begitu," ucapnya.

Kamaruddin lagi-lagi mengklaim telah mendapat informasi intelijen bahkan sejak menjadi kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam kasus pembunuhan berencana Sambo cs. Bahkan, informasi yang dia terima jika Ferdy Sambo sudah lama menginginkan jika dirinya dipenjara sehingga mencari-cari kesalahan.

"Kemudian berdasarkan laporan intelijen kepada saya di bulan Agustus-September, dia bilang 'hati-hati Bang, mereka sedang dicari ormas-ormas yang mau diperalat untuk melapor Abang', kan begitu," ungkapnya.

Meski begitu, Kamaruddin mengaku tidak mempermasalahkan soal adanya laporan terhadap dirinya itu. "Silakan saja melapor, semua orang berhak melapor," ungkapnya.

Kamaruddin Simanjuntak juga menegaskan tidak akan meminta maaf atau mencabut pernyataannya yang diunggah dalam akun Youtube milik Uya Kuya.

"Terkait dengan pernyataan saya, tidak akan pernah saya cabut sampai dunia ini berakhir. Karena itu adalah bentuk kritik saya, atau bentuk kepedulian saya dan rasa sayang saya kepada negara ini, khususnya kepada kepolisian," ujarnya, Jumat (23/12/2022).

Kamaruddin justru mempertanyakan dasar pelaporan yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) terhadap dirinya itu.

"Pertanyaan saya pertama, apa legal standing mereka sebagai pelapor? Apakah mereka polisi?" ujarnya.

Ia juga mengaku tak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan GERAH terhadap dirinya. Pasalnya, kata dia, setiap warga negara memang mempunyai hak untuk membuat laporan ke polisi.

Kamaruddin mengingatkan pernyataannya tersebut juga bagian dari hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi. "Memang hak setiap orang untuk membuat laporan. Pertanyaannya apakah mereka saya rugikan?" jelasnya.

Lebih lanjut ia beralasan pernyataan tersebut memang sengaja ia sampaikan ketika bersama Uya Kuya lantaran diharapkan dapat membuat Polri berubah menjadi lebih baik. Sebab, menurutnya, banyak oknum-oknum Polri yang justru merusak institusi Korps Bhayangkara dengan berbisnis narkoba, judi, atau yang lainnya.

"Sebagai anak cucu pendiri negara ini, saya punya kewajiban moral memperbaiki negara ini. Memperbaiki pemerintahan, memperbaiki Polri, kejaksaan, sampai pengadilan, termasuk ASN," tuturnya. "Jadi silakan saja melapor, saya ini anak cucu pendiri negara ini, jangankan dilapor polisi, dilapor ke surga aja saya siap," sambungnya.

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dan Selebriti Uya Kuya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut konten video 'Polisi Pengabdi Mafia'. Laporan terhadap keduanya teregistrasi dengan nomor laporan LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022. Adapun pelapor dalam kasus ini merupakan Julliana dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved