Polda Sumut

Kapolda Sumut Berlakukan Waktu Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Nataru

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak MSi memantau situasi dan memberi arahan pada saat simulasin Ops Lilin Toba 2022 dari stasiun Ops Lilin

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak MSi memantau situasi dan memberi arahan melalui Video Call pada saat simulasi Ops Lilin Toba 2022 dari stasiun Ops Lilin di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (22/212/2022). 


b. Ruas Jalan Provinsi

1. Tanjung Pura-Tanjung Selamat-Tangkahan
2. Bts. Binjai-Timbang Lawang
3.Lubuk Pakam-Galang-Dolok Masihul -Bts. Kota Tebing Tinggi
4. Bts. Deli Serdang-Sp.Pantai Cermin
5. Sei Bejangkar-Tanjung Tiram
6. Bts.Pematangsiantar-Pematang Raya-Tiga Runggu
7.Pematangsiantar-Kerasaan-Perdagangan
8.Perdagangan - Bandar Masilam (Bts. Kab. Batubara)
9.Pematangsiantar-Tanah Jawa-Bts.Asahan
10.Sp. Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras
11.Porsea-Bts.Asahan
12.Aek Nabara-Negeri Lama-Sp. Labuhan Bilik-Panipahan
13.Jembatan Merah-Muara Soma-Sp.Gambir

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak, Msi meninjau langsung simulasi penggunaan Tol Tebing Tinggi-Indrapura yang akan difungsionalkan dalam Operasi Lilin Toba 2022, Selasa (20/12/2022).
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak, Msi meninjau langsung simulasi penggunaan Tol Tebing Tinggi-Indrapura yang akan difungsionalkan dalam Operasi Lilin Toba 2022, Selasa (20/12/2022). (ISTIMEWA)

Selain itu, pengaturan pembatasan waktu operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut:

1. Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas
2. Barang ekspor dan impor
3. Air minum dalam kemasan
4.Ternak
5.Pupuk
6. Hantaran pos dan uang
7. Barang pokok, terdiri atas : Beras, tepung terigu/ tepung gandum/tepung tapioka, Jagung, Gula, Sayur dan buah-buahan, Daging ikan, Daging unggas,Minyak goreng dan mentega, Susu, Telur, Garam, Kedelai, Bawang dan Cabe.

Pantauan Situasi Ops  Lilin Toba 2022

Angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya ini harus dilengkapi dengan surat muatan, dengan ketentuan:

a. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
b. surat muatan, yang berisi keterangan:
1. Jenis barang yang diangkut;
2. Tujuan pengiriman barang; dan
3. Nama dan alamat pemilik barang.
c. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved