Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo Tetap Lanjut Meski Tahun Baru, Hakim Minta Hadirkan Saksi Ahli
Majelis Hakim Afrizal Hadi menunda sidang lanjutan Obstruction Of Justice Irfan Widyanto hingga pekan depan, Kamis (29/12/2022).
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Afrizal Hadi menunda sidang lanjutan Obstruction Of Justice Irfan Widyanto hingga pekan depan, Kamis (29/12/2022).
Namun, keputusan hakim itu sempat mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Irfan Widyanto.
Tim Pengacara Irfan meminta sidang untuk dilakukan pada awal Januari 2023.
"Mohon izin yang mulia, dikarenakan tanggal 29 (Desember) itu mepet sekali dengan Tahun Baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami, yang mulia. Apabila berkenan (sidang) digeser di tanggal 5 atau 6 (Januari 2023)?" Ucap pengacara Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Permintaan itu langsung ditolak oleh hakim ketua Afrizal Hadi.
Afrizal mengatakan sidang lanjutan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto akan dilanjutkan pekan depan.
Hakim meminta jaksa menghadirkan saksi ahli.
Ini Agenda Sidang Pembunuhan Berencana Yosua Pekan Depan
Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12) kemarin.
Keterangan mantan anak buah Sambo dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, menguak fakta baru salah satunya soal barang bukti CCTV.
Ahli Digital Forensik, yang dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa Arif Rachman menyebut, ada pemindahan sebanyak 2.831 file, ke dalam barang bukti hardisk eksternal, milik Baiquni Wibowo.
Data yang dipindahkan pada 13 Juli tengah malam itu , diantaranya adalah video CCTV rumah dinas Ferdy Sambo.
Sementara Chuck Putranto yang jadi saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto, bercerita dari rekaman CCTV yang disodorkan kepadanya ia melihat Yosua masih hidup, saat Ferdy Sambo ke Duren Tiga.
Chuck menyaksikan salinan rekaman CCTV itu bersama Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.
Sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, akan dilanjutkan kembali pada 5 Januari.
Pasalnya pekan depan majelis hakim akan cuti natal dan tahun baru.
Sidang pada awal tahun depan, masih berkutat pada agenda pemeriksaan saksi.
Saksi tersebut adalah ahli pidana, yang berhalangan hadir di sidang Jumat (23/12) kemarin.
Keterangan para saksi mahkota dan ahli, menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim untuk menentukan nasib para terdakwa yang terlibat kasus penembakan Yosua.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di KompasTV
