Berita Seleb

Ulah Baim Wong, Istri Terlilit Utang dan Idap Penyakit Imbas Kasus Prank KDRT

Kasihan Paula Verhoeven harus berurusan dengan hukum hingga terancam pidana gegara kelakuan suaminya prank kasus KDRT

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasihan Paula Verhoeven harus berurusan dengan hukum hingga terancam pidana gegara kelakuan suaminya prank kasus KDRT.

Untuk diketahui seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven gegara prank KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022)

Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Paula Verhoeven curhat, dia sempat mengingatkan Baim Wong agar tidak membuat konten soal isu KDRT.

Hal itu disampaikan Paula dalam konten Youtube Melaney Ricardo.

Saat ide konten prank KDRT itu direncanakan Baim Wong, Paula mengaku kaget dan tidak setu

Wanita berdarah Belanda itu bahkan sempat meminta tim editor mengganti judul dari video prank KDRT tersebut.

Namun rupanya, langkah antisipasi yang dilakukan Paula sia-sia.

Video tersebut telanjur viral dengan banyaknya anggapan miring dari khalayak.

Terkait nasehatnya kepada Baim Wong, Paula mengaku masih butuh penyesuaian guna mendalami karakter sang suami.

Namun yang diakui Paula, Baim tak berpikiran panjang.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved