Berita Populer Hari Ini
Berita Populer Hari Ini, Anggota DPRD Medan Aniaya Warga, Honorer Pemko Medan Rudapaksa Anak Tiri
Beredar sebuah rekaman video, detik-detik sebelum kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang anggota DPRD Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com - Berita Populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Terekam CCTV Detik-detik 2 Anggota DPRD Medan Aktif yang Aniaya Warga di Tempat Hiburan Malam
Selanjutnya, 3.024 Penerima BLT Dampak Inflasi Rp 130 Ribu per Bulannya selama 3 Bulan Sudah Disetujui
Ketiga, Kapolda Sumut: Jadilah Polisi Berkarakter saat Terima Kunjungan Taruna Akpol
Keempat, Syahrini Bongkar Rahasia Wajah dan Tubuh Mulusnya, Ini yang Dipakai Istri Reino Barack
Kelima, TEGA Rudapaksa Anak Tirinya, Honorer Pemko Medan Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan:
1. Terekam CCTV Detik-detik 2 Anggota DPRD Medan Aktif yang Aniaya Warga di Tempat Hiburan Malam

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Beredar sebuah rekaman video, detik-detik sebelum kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang anggota DPRD Kota Medan, terhadap salah seorang warga di tempat hiburan malam Higs5 Bar & Lounge.
Kedua anggota DPRD Kota Medan tersebut bernama, David Roni Sinaga fraksi PDIP dan Habib Sinuraya fraksi Partai NasDem. Sementara, korban bernama Khalik Fazduani.
Dari rekaman video yang dilihat oleh tribun-medan, dari dalam tempat hiburan malam itu terlihat seorang pria yang diduga kuat Habib menenteng botol minuman.
Baca juga: Ini Tampang Honorer Pemko Medan yang Rudapaksa Anak Tirinya, Terancam 15 Tahun Penjara
Ketika itu, ia datang dengan sempoyongan ke arah meja tempat orang berkumpul di samping panggung musik.
2. 3.024 Penerima BLT Dampak Inflasi Rp 130 Ribu per Bulannya selama 3 Bulan Sudah Disetujui

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang menyebut ada 3.000 warga yang telah disetujui untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak inflasi dari Pemprov Sumut.
Jumlah ini telah melebihi batas kuota awal yang telah ditetapkan.
Untuk itu, masyarakat diminta secepatnya melakukan pencairan di kantor pos terdekat.
Baca juga: Ini Wajah Honorer Pemko Medan yang Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Terancam 15 Tahun Penjara
Sebab, 50 persen dari dari data itu sudah bisa mengambilnya di kantor pos terdekat dan bank bagi yang memiliki nomor rekening.
3. Kapolda Sumut: Jadilah Polisi Berkarakter saat Terima Kunjungan Taruna Akpol

Terima Kunjungan 19 Taruna Akpol, Kapolda Sumut: Jadilah Polisi Berkarakter
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, menerima kunjungan sebanyak 19 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di ruangan kerjanya, Senin (26/12/2022).
Dalam pertemuan itu turut hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi, Karo Rena Kombes Pol Harries dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Panca mengatakan para taruna setelah lulus mengikuti pendidikan harus menjadi polisi yang berkarakter dan memahami sejarah polisi.
"Disiplin dalam bertugas, ikuti perkembangan teknologi karena tantangan zaman semakin kompleks," katanya sembari berharap kepada para taruna untuk menanamkan disiplin, kebanggaan, kehormatan, kekompakan dan kebersamaan.
4. Syahrini Bongkar Rahasia Wajah dan Tubuh Mulusnya, Ini yang Dipakai Istri Reino Barack

Bongkar Rahasia Wajah dan Tubuh Mulusnya, Syahrini Ngaku Sering Mandi Pakai Air Zam Zam : Lebih Putih dan Suci
TRIBUN-MEDAN.com - Kehidupan Syahrini dan Reino Barack masih terus menjadi perhatian, padahal keduanya memilih untuk tak lagi berkarir di dunia entertain.
Penampilan Syahrini yang selalu memamerkan kehidupan mewahnya juga tak kalah menjadi sorotan.
Bentuk tubuh hingga kebiasaan Syahrini juga menjadi bahan perbincangan, sedikit saja ada kekurangan maka istri Reino Barack itu akan banjir hujatan.
5. TEGA Rudapaksa Anak Tirinya, Honorer Pemko Medan Ini Terancam 15 Tahun Penjara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang honorer dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, bernama Reza kini meringkuk di sel tahanan Polrestabes Medan.
Reza diserahkan oleh keluarga dan warga kepada polisi, setelah merudapaksa anak tirinya berinisial A berusia 14 tahun, selama bertahun-tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis.
"Tersangka atas nama Reza, pelaku tindak pidana cabul, atau persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal, 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak," kata Fathir kepada Tribun-medan, Senin (26/12/2022).
"Pelaku juga dijerat dengan pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," sambungnya.