Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bebas Dakwaan Jika JPU Tak Bisa Buktikan Motif Pembunuhan, Begini Penjelasan Ahli

Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Elwi Danil menyebutkan ada kemungkinan pembebasan pada Ferdy Sambo

TRIBUN-MEDAN.COM - Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Elwi Danil menyebutkan ada kemungkinan pembebasan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Saksi yang dihadirkan kedua terdakwa tersebut adalah ahli hukum pidana dari Universitas Andalas.

Kuasa hukum terdakwa, Febri Diansyah mempertanyakan jika Jaksa Penuntut Umum gagal dalam membuktikan motif dalam perkara ini.

Elwi Danil menerangkan bahwa motif bukan jadi bagian inti dari delik perkara.

Motif dinilai bagian terpisah dari yang lain, dan tak perlu dibuktikan.

Namun menurutnya ada sesuatu yang tidak masuk akal ketika harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa mengungkap motif.

Oleh karena itu, pengungkapan motif menjadi hal yang penting untuk membuktikan soal ada tidaknya kesengajaan tersebut.

Sehingga menurut Elwi, jika Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan motif dalam perkara pembunuhan berencana maka pembuktian soal kesengajaan juga tidak bisa dibuktikan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved