Toba Memilih

Perekrutan PPS Diperpanjang Sampai Tanggal 30 Desember 2022, Ini Penjelasan Ketua KPU Toba

Ketua KPU Kabupaten Toba Henri M Pardosi menyampaikan bahwa perekrutan PPS untuk Pemilu 2024 diperpanjang hingga tanggal 30 Desember 2022.

Penulis: Maurits Pardosi |
Tribun Medan/Maurits Pardosi
Ketua KPU Toba Henri M Pardosi saat ditemui di Kantor KPU Toba. 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Ketua KPU Kabupaten Toba Henri M Pardosi menyampaikan bahwa perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 diperpanjang hingga tanggal 30 Desember 2022.

Sebelumnya, batas pendaftaran calon PPS Pemilu 2024 berakhir pada tanggal 27 Desember 2022.

Baca juga: KPUD Kabupaten Karo Buka Pendaftaran PPS, Berkas Diinput Melalui Aplikasi SIAKBA

Hal itu sesuai dengan surat Nomor: 2595/PP.04.1.Pu/1212/4/2022.

"Berdasarkan keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022, tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan sejak tanggal 18 hingga 30 Desember 2022," ujar Henri, Selasa (27/12/2022). 

Henri pun kembali mengingatkan persyaratan untuk mendaftar sebagai calon PPS di KPU Kabupaten Toba. 

"KPU Toba mengundang WNI yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 dengan sejumlah ketentuan," terangnya. 

Selain itu, persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftara calon PPS di Kabupaten Toba, yakni berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Lalu, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun dokumen yang menjadi kelengkapan persyaratan yakni surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen.

"Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Toba sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB," ungkapnya.

Ia menyampaikan, pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara; melalui aplikasi SIAKBA dan ke Kantor KPU Toba

"Dapat mengisi siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis," tuturnya. 

Baca juga: KPU Asahan Telah Buka Pendaftaran Calon Anggota PPS, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

"Bisa juga ke Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Toba, yang alamatnya Jalan  Tarutung Km 2 Soposurung-Balige," sambungnya. 
                  
"Jadi untuk rekrutmen PPS, direncanakan pendaftarannya pada tanggal 18 Desember 2022. Sama seperti PPK, melalui jalur SIAKBA," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved