Sumut Memilih
Proses Perekrutan PPS di Taput, Berikut Rincian Pendaftar
Hingga hari ini, jumlah pendaftar untuk calon PPS ada sebanyak 1460 orang. Secara detail, pihak KPU Taput menuturkan jumlah pada masing-masing.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan adanya perpanjangan waktu perekrutan PPS hingga tanggal 30 Desember 2022, yang sebelumnya hingga 27 Desember 2022.
Hingga hari ini, jumlah pendaftar untuk calon PPS ada sebanyak 1460 orang. Secara detail, pihak KPU Taput menuturkan jumlah pada masing-masing kriteria.
"Yang mengisi berkas ada sebanyak 71 orang, mengupload persyaratan ada sebanyak 289 orang, mengkonfirmasi data sebanyak 2 orang, menunggu pengecekan berkas sebanyak 412 orang, dan berkas diterima ada sebanyak 686 berkas. Totalnya ada sebanyak 1460," ujar operator SIAKBA KPU Taput Tadi Kurnia, Selasa (27/12/2022).
"Ada perpanjangan hingga tanggal 30 Desember 2022," sambungnya.
Sebelumnya, pihaknya telah membuat pengumuman resmi perekrutan PPS. Komisi Ketua KPU Tapanuli Utara Kopman Pasaribu melayangkan surat resmi dan disebarkan melalui akun media sosial KPU Taput.
Ia mengutarakan sejumlah persyaratan yang dituliskan pada surat KPU Kabupaten Taput.
Baca juga: Perekrutan PPS Diperpanjang Sampai Tanggal 30 Desember 2022, Ini Penjelasan Ketua KPU Toba
Persyaratan anggota Panitia Pemungutan Suara:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili di wilayah kerja PPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara bedasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca juga: KPUD Karo Perpanjang Masa Pendaftaran PPS, Beberapa Desa Belum Miliki Perwakilan
Lalu, ia menyampaikan, pengumuman perekrutan sudah dimulai pada hari ini, Minggu (18/12/2022).
"Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan ke KPU Kabupaten Tapanuli Utara sejak tanggal 18 Desember 2022 hingga 30 Desember 2022 pukul 16.00 WIB," pungkas Kopman Pasaribu.
(cr3/tribun-medan.com)