Pembangunan Jalan

Kadis BMBK Ancam tak Bayar KSO Jika Pembangunan Jalan Tak Capai 33 Persen Hingga Akhir Tahun Ini

BMKM Sumut memastikan tidak akan melakukan pembayaran kepada kerjasama operasional jika progres proyek Rp 2,7 triliun belum capai 33,556 persen.

Kadis BMBK Ancam tak Bayar KSO Jika Pembangunan Jalan Tak Capai 33 Persen Hingga Akhir Tahun Ini

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatra Utara memastikan tidak akan melakukan pembayaran kepada kerjasama operasional atau KSO (PT Wakita Karya, PT Sumber Mitra Jaya dan PT Pijar Utama jika progres proyek Rp 2,7 triliun belum mencapai 33,556 persen hingga akhir tahun 2022.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Bambang Pardede mengatakan hal ini berdasarkan hasil evaluasi capaian yang sudah dilakukan.

"Hal ini juga sebagai bentuk hukuman kepada penyedia yang terlambat dalam mencapai progres walaupun di sisi lain penyedia sangat membutuhkan pembayaran itu untuk cash flow mereka," ujar Bambang, Rabu (28/12/2022).

Bambang mengatakan, dari hasil evaluasi, diputuskan bahwa penyedia (PT Wakita Karya, PT Sumber Mitra Jaya dan PT Pijar Utama) telah memperbaiki kinerjanya dan diperoleh deviasi (kekurangan) progres di bawah -10 persen.

"Sehingga dari hasil tersebut tidak dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak," katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi, saat ini progres pekerjaan proyek 2,7 triliun Pemprov Sumut di minggu ke-29 per tanggal 25 Desember 2022 mencapai 23,655 persen.

Dengan rincian dari PT. Sumber Mitra Jaya untuk zona I dengan progres 8,4089 persen, PT. Waskita Karya (Persero) untuk zona II dengan progres 8,2179 persen dan PT. Pijar Utama untuk zona III dengan progres 7,0314 persen.

Bambang Pardede juga mengkoreksi progres hasil pemaparan dari penyedia PT Waskita-SMJ-Utama.

Di mana masih terdapat 7 ruas jalan yang merupakan target penanganan tahun 2023 yang sudah dikerjakan pada saat ini namun belum dimasukkan dalam perhitungan progres.

Sehingga jika dikumulasikan kemungkinan deviasi itu bisa sekitar - 8 persen.

"Walaupun demikian kita tidak boleh berbangga dulu karena masih ada waktu 5 hari kedepan sampai akhir tahun ini untuk terus bekerja," ucapnya.

Dikatakan Bambang, dalam adendum kontrak ke-5 ditegaskan bahwa penyesuaian terhadap pembayaran di mana sebelumnya target progres 67 persen hingga akhir tahun 2022 akan dibayarkan sebesar Rp 500 miliar.

Sementara karena target progres telah dirasionalisasi menjadi 33,556 persen maka seharusnya juga target pembayaran juga turun menjadi Rp 250 miliar.

"Kami tetap meminta terhadap capaian 33,556 persen itu dengan out put lengkap dan mutu sesuai baru dapat dilakukan pembayaran. Jika kinerja penyedia bisa ditingkatkan terus dan didukung dengan peralatan yang cukup dan baik, kesiapan material, tenaga kerja dan pendanaan yang cukup maka kita optimis dapat mencapai target," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved