Sidang Ferdy Sambo Cs

TEGAS Keterangan Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo: Orang yang Disuruh Tak Bisa Dipidanakan

Elwi menjelaskan orang yang disuruh semata-mata kedudukannya hanya sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual dan tidak bisa dipidanakan.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Saksi Ahli Pidana yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Elwi Danil mengatakan bahwa orang yang disuruh oleh aktor intelektual tidak bisa diminta untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan.

Elwi menjelaskan orang yang disuruh semata-mata kedudukannya hanya sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual dan tidak bisa dipidanakan.

Dikutip dari Tribunnews.com Elwi Danil menjadi saksi ahli untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awalnya anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta Elwi untuk menjelaskan perbedaan antara orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana dan orang yang menggerakkan agar melakukan dan menganjurkan sesuatu untuk melakukan tidak pidana.

Dengan tegas Elwi menjelaskan bahwa orang yang disuruh tidak bisa dipidanakan, sedangkan orang yang menyuruh atau melakukan tindak pidana bisa dipidanakan.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/27/blunder-pengacara-sambo-ahli-pidana-orang-yang-disuruh-tak-bisa-dipidanakan-hanya-alat-pelaku

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved