Berita Nasional
Terbukti Umbar Kebencian, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Penistaan Agama
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan barang bukti dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan barang bukti dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo berupa akun Twitter @KRMTRoySuryo2 untuk dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti satu buah akun twitter dengan nama KMRTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau blokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata anggota majelis hakim saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Penetapan itu menyusul putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan SARA.
Roy Suryo kemudian divonis 9 bulan penjara dalam perkara penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar hakim ketua Martin Ginting.
Selain itu, Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
"Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa."
Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
Vonis atas Roy Suryo ini lebih rendah dari tuntutan tim JPU.
Sebelumnya, tim JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Tuntutan tersebut dilayangkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.
Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Roy-Suryo-menjalani-sidang-perkara-penistaan-agama.jpg)