Sidang Ferdy Sambo
BIKIN Haru, Ini Alasan Albert Aries Sukarela Jadi Saksi Ahli Untuk Bharada E: Untuk Kemanusiaan
Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana Albert Aries dalam persidangan kasus pembunuhan beren
TRIBUN-MEDAN.com - Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana Albert Aries dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (28/12/2022).
Rupanya, Albert Aries memiliki satu alasan sendiri kenapa mau menjadi saksi ahli untuk meringankan hukuman Bharada E.
"Satu Ahli yang akan kita hadirkan Ahli Hukum Pidana yaitu Dr. Albert Aries, SH, MH,” ujar Ronny kepada Kompas.com Rabu pagi.
“Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," lanjut Ronny.
Juru Bicara Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries memberikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada Majelis Hakim kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu dilakukan Albert setelah ia memberikan keterangan sebagai saksi a de charge atau ahli meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E.
"Kalau kita melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan.
Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," kata Albert yang juga merupakan juru bicara (jubir) RKUHP.
Menurut pendapat Albert, seseorang yang berada di bawah perintah untuk melakukan tindak pidana tidak lebih dari sekadar alat untuk menjalankan tujuan sang pemberi perintah.
Maka dari itu, kata Albert, kondisi itulah yang dialami oleh Richard yang diperintah oleh atasannya yang juga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, untuk menembak Yosua.
"Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," ujar Albert.
Dokumen KUHP baru itu diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Albert beranjak dari kursinya untuk menyerahkan dokumen KUHP baru dengan cover berwarna merah itu kepada Ketua Majelis Hakim.
“Terima kasih, terima kasih,” kata Hakim Wahyu sebelum menutup sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
“Ini Rancangan KUHP yang diserahkan, jadi jaksa penuntut umum juga meminta,” kata Hakim Wahyu yang disambut gelak tawa dari Jaksa.