Berita Seleb

RESMI Bebas, Nikita Mirzani Nangis hingga Sujud Syukur, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali Sidang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani bebas dari rumah tah

Editor: Liska Rahayu
Instagram
RESMI Bebas, Nikita Mirzani Nangis hingga Sujud Syukur, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali Sidang 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani bebas dari rumah tahanan (rutan).

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (29/12/2022).

Setelah mendekam di dalam penjara dari bulan Oktober lalu.

Banyak lika-liku yang dijalani Nikita Mirzani hingga akhirnya bisa bebas.

Dari kondisi kesehatannya yang terus menurun akibat syaraf kejepit.

Namun ibu tiga orang anak ini tak pernah absen dari persidangan.

Setelah melalui serangkaian proses hukum yang melelahkan, kini Nikita Mirzani bisa menikmati kebebasannya.

Majelis Hakim Pengadilan Serang memerintahkan untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari rumah tahanan Serang.

Ketua hakim, Dedy Adi Saputra baru saja membacakan putusan Nikita Mirzani yang telah resmi dibebaskan.

Pasalnya, saksi korban Dito Mahendra lagi-lagi tak hadiri sidang lanjutan dugaan kasus pencemaran nama baik.

Dedy Adi Saputra mengungkapkan jika proses penuntutan tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

"Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah,"

"Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan," ucap majelis hakim, Dedy Adi Saputra, dilansir dari KOMPAS.com, Kamis, 29 Desember 2022.

Dedy juga mengatakan jika pertimbangan kebebasan Nikita merujuk pada pasal 185 KUHAP.

Pasal tersebut menyatakan jika keterangan saksi merupakan alat bukti yang tidak sah.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved