Berita Seleb
RESMI Bebas, Nikita Mirzani Nangis hingga Sujud Syukur, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali Sidang
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani bebas dari rumah tah
Ketidakhadiran Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.
Dedy mengungkapkan, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito.
Bahkan, hakim telah memerintahkan Jaksa didampingi aparat penegak hukum yakni kepolisan untuk melakukan upaya pemanggilan.
Namun, Dito juga tidak kunjung hadir.
Kembali Dedy mengatakan jika kepergian Dito meninggalkan Indonesia ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima.
Sesuai pasal 160 KUHAP bahwa ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah.
Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.
"Adanya sikap penunutun umum tidak sungung-sunguh menyelesaikan masalah ini dengan mengahdirkan Dito Mahendra," pungkas Dedy.
Setelah dinyatakan bebas, Nikita Mirzani langsung sujud syukur.
Saat itu Nikita Mirzani mengenakan pakaian berwarna putih dengan bandana di kepalanya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com